Jumat, 04 Juni 2021 12:55

24 Legislator Bulukumba Jadi Penyebab Rapat Paripurna Penyerahan Hasil Ranperda Ditunda

Ketua DPRD Bulukumba H Rijal.
Ketua DPRD Bulukumba H Rijal.

Terkait dengan alasan ketidakhadiran 24 anggota DPRD Bulukumba, Politisi PPP ini mengaku belum bisa berkomentar banyak. Sebab menurutnya, belum dilakukan komunikasi.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba dengan agenda penyerahan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tak memenuhi Kuorum. Akibatnya, rapat paripurna itu ditunda.

Pasalnya dari 40 Anggota DPRD Bulukumba, hanya 16 orang yang hadir. Sementara, 24 Anggota DPRD Bulukumba lainnya, absen alias tidak hadir.

"Kita buka rapat sambil menunggu yang lain. Namun mereka juga tak menghadiri kegiatan," kata Ketua DPRD Bulukumba, H Rijal kepada awak media di ruang rapat paripurna, Gedung DPRD Bulukumba, Kamis (3/6/2021) malam.

Baca Juga

Terkait dengan alasan ketidakhadiran 24 anggota DPRD Bulukumba, Politisi PPP ini mengaku belum bisa berkomentar banyak. Sebab menurutnya, belum dilakukan komunikasi.

"Yang hadir sesuai disampaikan oleh Pak Sekwan tadi, hanya 16 orang. Harusnya 50 plus 1 untuk dapat kuorum atau minimal 21 orang," kata Rijal.

Rijal membeberkan, langkah selanjutnya sesuai dengan tata tertib pasal 156 ayat 3 bahwa kegiatan yang dilaksanakan hari ini dan tidak kuorum, maka wajib ditutup.

"Akan dijadwalkan kembali oleh Badan Musyawarah (Bamus) sesuai dengan kesepakatan bersama dan paling lambat 3 hari," jelasnya.

"Dalam aturan, kami tidak bisa mengintervensi ada sanksi atau tidak karena dalam tata tertib tidak ada yang mengatur. Itu adalah hak politik mereka," kata Rijal menambahkan.

Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf dimintai tanggapan mengatakan bahwa kehadirannya di rapat paripurna karena diundang oleh DPRD. Ia mengaku tak kecewa serta menghormati penundaan rapat tersebut.

"Ini agendanya DPRD. Kita hanya ikut. Ya kita hormati. Ndak ada kekecewaan. Kenapa mau kecewa. Dia kan tuan rumah. Kita hanya hadir disini berdasarkan agendanya. Iya kan. Kita tidak tahu juga apa yang menjadi alasan ketidakhadirannya," katanya singkat.

Berikut 3 buat Ranperda tersebut:

1. Ranperda Bulukumba tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kab Bulukumba tahun 2021.

2. Ranperda Bulukumba tentang kerja sama desa.

3. Ranperda inisiatif DPRD Bulukumba tentang tata cara pemilihan, pelantikan, pemberhentian dan masa jabatan kepala desa.

Penulis : Saiful
Editor : Jusrianto
#DPRD Bulukumba #Rapat Paripurna Ditunda #Ketua DPRD Bulukumba H Rijal
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer