Jusrianto : Rabu, 16 Juni 2021 21:19
pengacara Hengky, Muh Agung Fajar.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Usai dituntut Kejati Sulsel dengan hukuman mati, Hengky Sutejo terdakwa pengedar ribuan ekstasi meminta pengampunan. Dihadapan hakim, ia berharap untuk diberi kesempatan sekali lagi untuk menjalani hidup layak tanpa narkoba.

Dalam sidang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar Rabu siang tadi, Hengky meminta agar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tetap mempertimbangkan hak-nya selaku warga negara Indonesia untuk tetap hidup.

"Kami meminta putusan yang adil. Walaupun memang terdakwa (Hengky) telah melakukan ini dua kali. Namun kami berharap Majelis Hakim dapat memberikannya kesempatan untuk tetap hidup sebagaimana amanat undang-undang dasar Republik Indonesia," ungkap pengacara Hengky, Muh Agung Fajar, Rabu (16/6/2021).

Hal itu menurutnya dapat dilakukan Hakim mengingat terdakwa kali ini telah mengakui seluruh perbuatannya dan menyesalinya.

"Terdakwa sudah menyesali perbuatannya. kami sebagai penasehat hukum juga berharap hakim tidak mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa sudah taubat dan saya kira kita semua bisa berbelas kasih untuk memberinya kesempatan sekali lagi," pungkasnya.

Kendati begitu Jaksa Penuntut Umum tak langsung merespon pembelaan Hengky dan pengacaranya. Mereka meminta waktu selama satu pekan pada Majelis Hakim untuk menjawab pledoi terdakwa.

Hal itu lantas dikabulkan Majelis Hakim. "Kalau begitu kita tunggu jawaban Jaksa Penuntut Umum Rabu pekan depan tanggal 23 Juni 2021," ujar Ketua Majelis perkara ini.

Sebelumnya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil mengatakan upaya pembelaan tentu merupakan hak terdakwa. Namun begitu, Hengky yang sejauh ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dengan cara bergabung dengan sindikat internasional dan menguasai 4000 butir lebih ekstasi tentu tidak dapat ditoleransi, terlebih Hengky kata Idil merupakan residivis.

"Terdakwa (Hengky) sesuai fakta kita ketahui merupakan residivis dan telah tiga kali melakukan peredaran narkoba. Belum lagi terdakwa juga merupakan pengedar kelas kakap. Bayangkan 4000 butir ekstasi dikuasai dan siap edar," tukasnya.

Olehnya Idil mengaku Hengky akan sulit untuk mendapatkan toleransi, terutama dari pihak penuntut dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel.

Kendati begitu menurut Idil, sesuai dengan ketentuan, sudah menjadi hak terdakwa untuk mengajukan pembelaan dihadapan majelis hakim.

"Saya kira itu sudah menjadi hak bagi setiap orang yang mendapatkan tuntutan hukum dari jaksa penuntut umum. Makanya kami menunggu pledoi yang bersangkutan dan untuk selanjutnya akan kita jawab," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui Hengky Sutejo alias Hengky dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel pada Rabu 9 Juni lalu atas penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dengan barang bukti mencapai 4.945 butir ekstasi dengan berat 2.074 gram bruto.

Dalam sidang tersebut, JPU Kejati Sulsel menuntut Hengky secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkortika dan dituntut dengan hukuman pidana mati.

Kala itu,Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Yudi Indra Gunawan mengatakan, tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Hengky Sutejo Alias Hengky merupakan penegasan sikap Kejaksaan untuk terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Sulawesi Selatan.

Karenanya Kejati Sulsel untuk kasus Hengky tidak akan memberikan toleransi. Hukuman mati merupakan hukuman yang pantas mengingat Hengky juga merupakan residivis narkoba yang diketahui merupakan sindikat internasional.

"Dengan tuntutan ini kita berharap menjadi sinyal pemberantasan narkoba di Sulsel. Biar yang lain (pengedar narkoba) paham kita Kejati tidak main-main," pungkasnya.