Senin, 21 Juni 2021 21:24

Dituding Macan Ompong, Kejati Sulsel: Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Sudah Diproses

Kasipenkum Kejati Sulsel Idil.
Kasipenkum Kejati Sulsel Idil.

Dalam prosesnya, Idil mengatakan memang tidak singkat. Harus dilakukan klarifikasi dan sebagainya untuk kemudian disimpulkan.

MAKASSAR, PEDOMAN MEDIA - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil membantah dengan keras tudingan yang dilayangkan aktivis dari Pergerakan Pemuda Mahasiswa (PPM) Sulsel yang menyebutkan jika Kejati Sulsel bersikap pasif dan tidak merespon laporan aduan PPM Sulsel.

"Itukan baru minggu lalu dilaporkan. Lagian ini Akbar PPM ini tidak pernah kok melakukan klarifikasi. Padahal itu sudah berproses loh," ujarnya.

Dalam prosesnya, Idil mengatakan memang tidak singkat. Harus dilakukan klarifikasi dan sebagainya untuk kemudian disimpulkan.

Baca Juga

"Olehnya, tidak benar jika Kejati Sulsel tidak merespon aduan masyarakat," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya PPM Sulsel melayangkan tudingan dan meminta agar WBBM Kejati dicabut lantaran tidak menunjukkan sikap bebas melayani.

Akbar mengatakan, sejauh ini pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel mengaku menunggu sikap pimpinan dalam hal ini Raden Febry Triyanto. Namun sayang, hingga Senin (21/6) sikap itu tak juga dikabarkan.

"Ada apa? Inikan Kajati-Kajati sebelumnya sudah berhasil mendapatkan WBBM. Nah kalau pelayanan dan responnya seperti ini. Kami berharap WBBM itu dicabut saja," ujarnya.

Menurutnya kasus Covid-19 ini seharusnya begitu mencuat harusnya langsung disikapi. Sudah tugas intelijen untuk melakukan itu.

Tapi, yang terjadi kasus ini justru didiamkan dan kepada pelapor, Kejati Sulsel justru main kucing-kucingan.

"Makanya sikap ini kita pertanyakan, ada apa? Kalau memang laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti, apa susahnya disampaikan, apakah datanya kurang atau seperti apa," Tukasnya.

Tidak hanya kasus itu saja, Akbar juga menilai beberapa kasus kawalan PPM Sulsel juga tidak direspon hingga berminggu-minggu.

"Iya ada kasus di Pangkep sampai sekarang tidak ada respon, makanya kami pertanyakan. Ada apa pimpinan Kejati sekarang," pungkasnya.

Diketahui hal ini bermula saat BPK Sulsel menemukan penyelewengan anggaran Covid-19 yang diduga dananya masuk ke kantong para Anggota DPRD Sulsel.

Hal ini kemudian direspon PPM Sulsel, mereka melakukan unjuk rasa dan melaporkan itu pada Kejati Sulsel. Usai berdemo kurang lebih 1 jam lamanya, sejumlah perwakilan PPM di persilahkan masuk untuk membawa laporannya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sulsel.

Laporan mereka diterima pada Selasa 15 Juni namun hingga kini tak kunjung dilaporkan apakah sudah ditindaklanjuti atau tidak.

Hal ini kemudian mengundang PPM untuk bereaksi. Mereka menuding Kejati Sulsel ibarat macan ompong. Terlebih kasus ini diduga kuat terjadi perbuatan melawan hukum.

Penulis : Muh. Chaidir
Editor : Jusrianto
#Kejati Sulsel #Penyelewengan Dana Covid-19 #PPM Sulsel
Berikan Komentar Anda