Kamis, 24 Juni 2021 11:24

Hari ini KPK Hadirkan Jumras Sebagai Saksi Terakhir, Hakim: Jangan Bohong ya

Jumras diambil sumpahnya sebelum bersaksi.
Jumras diambil sumpahnya sebelum bersaksi.

Jumras tanpa beban mengucap sumpah saat dirinya diminta untuk bersaksi. Kendati begitu Hakim mengingatkan agar Jumras tidak berbohong.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Jumras sebagai saksi terakhir kasus suap dan gratifikasi terdakwa pemberi suap Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar.

Jumras yang sebelumnya menuduh Nurdin Abdullah telah menerima uang Rp 10 miliar untuk kepentingan pemenangan dirinya di Pilgub Sulsel 2018 lalu, kini dihadirkan untuk memberikan kesaksian.

Hadir dengan setelan batik putih bercorak, Jumras tanpa beban mengucap sumpah saat dirinya diminta untuk bersaksi. Kendati begitu Hakim mengingatkan agar Jumras tidak berbohong.

Baca Juga

"Saksi sudah disumpah dengan Al-Qur'an yah. Saya ingatkan, jangan memberikan keterangan yang tidak benar. Jangan bohong. Kalau tau jangan pura-pura tidak tau," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.

Dikabarkan hingga saat ini Jumras sementara menjalani pemeriksaan keterangan di Ruangan Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar. Keterangannya diharapkan dapat memberi petunjuk terkait kasus ini.

Penulis : Muh. Chaidir
Editor : Muh. Syakir
#Jumras jadi Saksi #Agung Sucipto #Kasus Suap Nurdin Abdullah #KPK
Berikan Komentar Anda