MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, Jumras sebagai saksi terakhir kasus suap dan gratifikasi terdakwa pemberi suap Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar.
Jumras yang sebelumnya menuduh Nurdin Abdullah telah menerima uang Rp 10 miliar untuk kepentingan pemenangan dirinya di Pilgub Sulsel 2018 lalu, kini dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Hadir dengan setelan batik putih bercorak, Jumras tanpa beban mengucap sumpah saat dirinya diminta untuk bersaksi. Kendati begitu Hakim mengingatkan agar Jumras tidak berbohong.
"Saksi sudah disumpah dengan Al-Qur'an yah. Saya ingatkan, jangan memberikan keterangan yang tidak benar. Jangan bohong. Kalau tau jangan pura-pura tidak tau," ujar Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino.
Dikabarkan hingga saat ini Jumras sementara menjalani pemeriksaan keterangan di Ruangan Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar. Keterangannya diharapkan dapat memberi petunjuk terkait kasus ini.
BERITA TERKAIT
-
Singgung Faisal Assegaf di Kasus Bea Cukai, Jubir KPK Dilapor Fitnah
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan Lawan KPK, Hakim Minta Status Tersangka Dicabut
-
Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal Dunia, KPK Siapkan SP3
-
KPK Sebut Bupati Tulungagung Peras Pejabat: Minta Rp5 M, Baru Diberi Rp2,7 M
-
KPK Ungkap Kasus yang Jerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Hingga Kena OTT: Pemerasan!