MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Agung Sucipto nampaknya akan sulit mengelak, sejumlah saksi yang dihadirkan KPK mengungkap jika dirinya terlibat aktif dalam suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. Bahkan diduga kuat Agung juga ditengarai menjadi salah satu donatur politik Nurdin Abdullah saat Pilgub Sulsel.
Sejumlah saksi yang dihadirkan KPK memang menerangkan keterlibatan Agung Sucipto sebagai pemberi suap. Dia oleh Jumras disebut-sebut telah melakukan upaya negosiasi sejak tahun 2019.
Agung, kata Jumras sempat menemui dirinya kala menjabat sebagai Kepala ULP dan secara langsung meminta untuk dibantu memenangkan.
"Dia minta untuk dibantu dalam proyek jalan Palampang-Munte-Botolempangan. Jalan provinsi Bulukumba-Sinjai. Dengan alasan bahwa keduanya sudah membantu Nurdin Abdullah dalam Pilgub Sulsel," ujarnya.
Tidak hanya itu saja, Agung bahkan turut mengatur transaksi suap dalam sebuah proyek irigasi di Sinjai, dia (Agung) oleh Hari Samsuddin (Kontraktor) telah diberikan uang pelicin untuk Gubernur Sulsel non Aktif sebesar Rp1 miliar 500 juta.
Kala itu saat sidang lanjutan pada 17 Juni lalu Hari mengakui jika Agung meminta Rp1,5 miliar untuk sebuah proyek irigasi di Sinjai. Namun karena uang hasil kreditnya di Bank Mandiri tidak mencukupi, Hari mengaku hanya menyediakan Rp1 miliar 50 juta.
Sementara itu KPK bahkan membuka percakapan (hasil sadap) telepon antara Edi Rahmat dan Agung Sucipto yang membicarakan lokasi transaksi (penyerahan uang suap Rp2,5 miliar).
Keduanya mengatur lokasi transaksi yang awalnya akan dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. Namun lokasi akhirnya berubah ketika Edi menyadari di Rujab terdapat banyak CCTV.
Pengacara Agung Sucipto, Muhammad Nursal saat ditanya terkait kuatnya bukti keterlibatan kliennya tersebut enggan berbicara banyak. Dia mengakui jika keterangan saksi belum cukup kuat.
"Nanti kita lihat tuntutannya (KPK) dulu. Tapi pada intinya pak Agung klien kami selama ini sudah sangat koperatif dan sudah berupaya memberikan bantuan kepada KPK untuk mengungkap kasus ini. Apalagi kan beliau sudah mengajukan JC," ujar Nursal.
Sementara itu, pengacara Agung lainnya Denny Kalimai masih tetap optimis kliennya Agung Sucipto berhak mendapatkan keadilan yang pantas.
Dia menyebutkan logika suap dan permintaan fee pada dasarnya hanya merugikan kontraktor. Kerap kali kontraktor justru menjadi ATM oknum-oknum pemerintah.
"Faktanya kualitas pekerjaan pak Agung inikan bagus-bagus semua, punya ketahanan. Makanya sebenarnya pemerintah harusnya bersyukur. Inikan malah pengusaha lagi yang dirugikan. Bahkan banyak dari mereka yang dijadikan ATM kan," bebernya.
Olehnya kata Denny, pihaknya masih optimis kliennya mendapatkan keadilan yang pantas.
"Kita optimis pak Agung mendapatkan keadilan yang pantas," pungkasnya beberapa waktu lalu.
Diketahui dalam kasus ini, sidang akan memasuki babak baru, Agung Sucipto akan dihadirkan untuk diperiksa keterangannya pekan depan. Dan untuk selanjutnya JPU KPK akan membacakan tuntutan atas terdakwa Agung Sucipto.
BERITA TERKAIT
-
Kasus Gugatan Media dan Jurnalis di Makassar, LBH Pers: Ada Upaya Pembangkrutkan dan Pemiskinan
-
Mantan Direktur PDAM Torut Jalani Sidang Perdana, Didakwa Korupsi Hibah
-
Sidang NA, Edy Rahmat Akui Uang Panas Rp2 Miliar dari Agung untuk Nurdin Abdullah
-
Pembelian Jet Sky NA Dianggap Cukup Bukti, KPK: Kita Tunggu Analisanya
-
Masjid di Kebun Raya Pucak Mulai Ditelusuri, KPK: Lahannya 17 Ha Milik NA