BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Kepala Desa Bontobulaeng Rais Abdul Salam akan diperiksa Tim Sentra Gakkumdu, Senin (19/10/2020) hari ini. Abdul Rais diduga melanggar karena mengkampanyekan salah satu Paslon di Pilkada Bulukumba.
"Benar hari ini kita akan periksa Kades Bontobulaeng karena ada laporan masuk terkait dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada Bulukumba. Pemeriksaan tersebut akan kita lakukan di Mapolres Bulukumba oleh penyidik sentra Gakkumdu," ujar Penyidik Gakkumdu Ipda Muh Dasri.
Dasri mengatakan, jika Kades Bontobulaeng terbukti terlibat politik praktis akan dikenakan pasal 71 jo pasal 188 Undang-Undang Pemilukada dengan denda Rp6 juta dan kurungan paling lama 6 bulan.
Sementara itu, Kades Bontobulaeng yang juga ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Bulukumba Rais Abdul Salam yang dikonfirmasi membenarkan rencana pemeriksaan dirinya oleh tim sentra Gakkumdu Bulukumba.
"Insya Allah saya akan hadiri panggilan pemeriksaan Tim Gakkumdu Bulukumba," ujar Aplus sapaan akrab Rais Abdul Salam.
Sebelumnya Forum Demokrasi Rakyat (Forderak) menyambangi kantor Bawaslu Bulukumba, Selasa 6 Oktober 2020. Mereka datang melaporkan Kasatpol PP Bulukumba Andi Baso Bintang, dan juga Ketua APDESI Muhammad Rais alias Aplus.
Sebelumnya, mereka juga telah melaporkan Bupati Bulukumba atas dugaan tidak netral pada Pilkada Bulukumba.
Sementara, Ketua Bawaslu Ambo Radde Junaid menjelaskan, pihaknya mengapresiasi langkah Forderak yang berani melaporkan bentuk-bentuk pelanggaran ke Bawaslu.
"Kami merasa terbantu dengan partisipasi FORDERAK, terkait dengan laporan yang ada, segera kami akan lakukan penelusuran dan jika memenuhi unsur maka akan dilakukan tindak lanjut," kata Ambo Radde.
BERITA TERKAIT
-
Jalan Mulus Andi Utta-Edy Manaf Pimpin Bulukumba, Gugatan Askar HL-Arum Spink tak Terbukti
-
Pasca Divonis Terlibat Politis Praktis, Kades Bontobulaeng Kembali Dilapor
-
Dugaan Pelanggaran, Kades Bontobulaeng Mulai Disidang di PN Bulukumba
-
Penuhi Panggilan Bawaslu, TSY: Ujian Harus Dijalankan
-
Kades Bontobulaeng Bulukumba Ditetapkan Tersangka