Rabu, 30 Juni 2021 15:24

Kasrudi: Masyarakat Makassar Punya Hak Mendapat Bantuan Hukum

Kasrudi saat menggelar Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum.
Kasrudi saat menggelar Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum.
Kasrudi saat menggelar Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum.
Kasrudi saat menggelar Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum.
Kasrudi saat menggelar Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum.
Kasrudi saat menggelar Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum.

Politisi Gerindra ini menjelaskan, Perda No. 7 Tahun 2015 ini memang sudah cukup lama. Namun, Perda ini masih sangat bisa memenuhi dan kewajiban masyarakat Makassar.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Makassar Kasrudi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2015 di Hotel Grand Town, Rabu (30/6/2021). Menurutnya, masyarakat mempunyai hak untuk meminta bantuan hukum ke Pemkot Makassar.

Hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Perda No. 7 Tahun 2015 Abdul Salam dan Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum PBHI Sulsel Syamsumarlin.

Politisi Gerindra ini menjelaskan, Perda No. 7 Tahun 2015 ini memang sudah cukup lama. Namun, Perda ini masih sangat bisa memenuhi dan kewajiban masyarakat Makassar.

Baca Juga

"Beberapa isi dari Perda masih mencakup dan masih bisa dipakai. Perda ini dibuat untuk memahami kondisi di Makassar. Ada hak dan tanggung jawab," tambahnya.

Anggota Komisi A itu menjelaskan, adapun hak dan kewajiban yang dimaksud yakni hak meminta bantuan hukum dan Pemkot Makassar menyediakan lembaga bantuan hukum.

"Sudah menjadi kewajiban Pemkot Makassar untuk melindungi warganya dari kasus hukum. Agar masyarakat bisa mendapatkan rasa keadilan," jelasnya.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Covid-19 di Makassar masih zona oranye, saya berharap tetap mematuhi Prokes. Membantu pemerintah memutus mata rantai. Ada beberapa program Pemkot. Tolong kita bantu Pemkot untuk terbebas dari Covid-19," bebernya.

"Kita tidak mau tertekan tapi PPKM membatasi kita sampai jam 8.kita tidak bisa lagi bebas berkeliaran. Covid-19 berlalu Insya Allah kita bisa berkumpul kembali," pungkasnya.

Sementara itu, Narasumber Abdul Salam menjelaskan, sebagai masyarakar berhak melakukan permohonan bantuan hukum secara gratis bagaimana mendapatkan keadilan kepastian hukum serta mendapat persamaan di hadapan hukum.

"Disini dijelaskan, bahwa siapa yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi sesuai dengan perundang-undangan. Kita harus memenuhi beberapa persyaratan yang kemudian dijadikan dasar mendapatkan perlindungan hukum," pungkasnya.

Editor : Jusrianto
#DPRD Makassar #Kasrudi #Perda Bantuan Hukum
Berikan Komentar Anda