Jusrianto : Senin, 19 Oktober 2020 11:02
Barang bukti terduga penyalahgunaan sabu di Wajo

WAJO, PEDOMANMEDIA Polsek Maniangpajo mengamankan empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (17/10/2020) kemarin. Keempat pelaku tersebut terdiri dari dua lelaki berinisial DS dan AF serta dua orang perempuan berinisial AI dan AT.

Mereka diciduk saat petugas melakukan penggeledahan di Wisma Indo Bola Anabanua, Kecamatan Maniangpajo.

Kasatres Narkoba Polres Wajo AKP Agus Salim saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Maniangpajo tersebut.

"Benar telah terjadi penangkapan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Anabanua Kecamatan Maniangpajo Kabupaten Wajo, dan yang melakukan penangkapan adalah kepolisian sektor Maniangpajo dipimpin langsung Kapolsek Maniangpajo," katanya, Senin (19/10/2020).

Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa 4 sachet berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,69 gram, 1 bungkusan berisi sachet kosong, 1unit timbangan, 2 buah korek api, 2 batang kaca pireks, 1 set Bong/alat hisap dan 1 tas kecil warna ungu kombinasi merah.

Kini, para terduga pelaku telah berada di sel titipan Sat Res Narkoba Polres Wajo guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Benar para terduga pelaku beserta barang buktinya sudah kami bawa ke Sat Narkoba Polres Wajo untuk proses selanjutnya," jelas AKP Agus Salim.