Jusrianto : Kamis, 01 Juli 2021 14:20
Wakil Ketua Komisi A DPRD Bulukumba H Safiuddin.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Bulukumba tahun 2022 mendatang dirancang dengan sistem e-Voting atau pemilihan berbasis elektronik. Sistem ini diramal lebih progresif dalam teknis pemungutan dan perhitungan suara.

"Mudah-mudahan ada anggaran. Kita rancang akan melakukan e-Voting pada Pilkades serentak tahun depan," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Bulukumba H Safiuddin, Kamis (1/7/2021).

Dia mengurai sistem e-Voting pada Pilkades ke depan akan lebih bagus. Salah satunya dapat meminimalisir kesalahan-kesalahan yang terjadi. Juga lebih efisien dan efektif.

"Kita harap tahun depan sudah ada satu atau dua desa sebagai percontohan untuk melakukan e-Voting. Tidak menutup kemungkinan," ujarnya merinci hal-hal yang direvisi pada Perda Nomor 04 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pelantikan, pemberhentian dan jabatan kepala desa.

Selain e-Voting, Safiuddin juga menyebut dalam revisi Perda ini, diatur lebih lugas jika terjadi perolehan suara yang sama atau seri. Dimana di Perda sebelumnya, kata dia, tidak ada aturan detail untuk penyelesaian suara seri di Pilkades.

"Ada dua di Pilkades di Bulukumba kemarin yang sama jumlah suara. Ini kan tidak tertuang di Perda kita kemarin bagaimana kalau jumlah suara itu sama, tidak ada penyelesaiannya. Kemarin kita kembalikan ke bupati. Jadi bupati yang menentukan," katanya.

Dia berharap agar kualitas Pilkades ke depan tidak serta merta diambil alih bupati, jika terjadi hasil suara sama. Aturan-aturannya diharapkan lebih baik. Prosesnya juga akan baik.

"Sistem pilkades kemarin, dalam satu desa hanya ada satu TPS (Tempat Pemungutan Suara). Semestinya setiap dusun harus ada TPS, tapi jangan terpisah. Tetap terpusat di kantor kepala desa," jelasnya.

Safiuddin menilai kalau TPS terbagi di setiap dusun, juga agak rawan. Dia mencotohkan dalam satu desa ada lima dusun, maka disiapkan 5 lima TPS di satu tempat terpusat.

"Masing-masing masyarakat pemilih memasukkan surat suaranya di dusunnya. Jangan memasukkan surat suara di dusun lain," katanya.

"Jadi dari perolehan suara masyarakat yang datang pemilih, siapa yang jumlah perolehan suaranya terbanyak yang banyak pemilihnya di situ. Itulah yang dinyatakan menang. Walaupun suaranya sama atau seri," tambah Safiuddin.

Dia mengurai tahapan Ranperda ini, prosesnya untuk ditetapkan menjadi Perda. Menurutnya Bamus (Badan Musyawarah) memberikan jadwal, itu paling lambat tiga bulan diharapkan sudah bisa selesai.

"Tapi kalau bisa teman-teman di Pansus itu, lebih cepat lebih baik. Saya kira untuk mempersiapkan, tidak menutup kemungkinan enam bulan ke depan kita sudah bisa sosialisasikan Perda ini kepada masyarakat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Khususnya yang mau melaksanakan Pilkades 2022," imbuhnya.

Sekadar diketahui, DPRD Bulukumba menggelar rapat paripurna penyerahan 3 buah Ranperda Bulukumba. Selain itu, juga dilakukan penyerahan Ranperda Inisiatif DPRD tersebut, Rabu (30/6/2021).

Di hadapan peserta rapat paripurna, Safiuddin menjelaskan garis-garis besar dan pentingnya Ranperda Inisiatif DPRD ini.

"Pada hakikatnya bukan saya secara pribadi inisiatornya. Inisiatornya adalah komisi A. Kami ada 10 orang di dalamnya anggota komisi A. Ada perwakilan dari masing-masing fraksi," tukasnya.