Jusrianto : Jumat, 02 Juli 2021 15:55
Plt Kadis PMD M Amry.

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bulukumba menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Bulukumba tentang tata cara pemilihan, pelantikan, pemberhentian dan jabatan kepala desa.

Plt Kepala DPMD Bulukumba M Amry mengatakan, revisi Perda dilakukan dalam rangka menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Khususnya Permendagri yang mengatur tentang Pilkades.

"Ranperda ini kami sambut baik karena juga sesuai dengan rujukan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014. Kemudian keluar lagi Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Permendagri No 75 Tahun 2020," katanya, Jumat (2/6/2021).

Menurutnya, Perda Nomor 04 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pelantikan, pemberhentian dan jabatan kepala desa, mengacu pada Permendagri yang lama. Sehingga, lanjutnya, ada beberapa pasal tidak sesuai dengan Permendagri yang baru.

"Hal-hal lain, dikondisikan sesuai dengan prakarsa yang lahir di desa," jelas Amry menambahkan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Bulukumba A Mappatunru Asnur menerangkan bahwa ada 31 desa akan menggelar Pilkades serentak pada 2022 mendatang.

Sementara, kata Mappatunru, pihaknya menangkap tiga poin penting atau muatan utama dari Ranperda Inisiatif DPRD.

"Muatan itu pertama, persyaratan calon kepala desa. Kedua, jika ada perolehan suara seri sudah diaturmi karena di Permendagri Nomor 65 tahun 2017 sudah ada. Ketiga, DPRD mendorong pelaksanaan Pilkades dengan sistem e-Voting," katanya.

Mappatunru mengungkapkan di Pilkades sebelumnya ada dua desa yang hasil perolehan suara sama atau seri, yaitu Desa Caramming Kecamatan Bonto Tiro dan Desa Balangtaroang Kecamatan Bulukumpa.

"Penyelesaiannya bukan diambil alih bupati. Dalam perda kita, memang tidak diatur. Tetapi aturan lebih tinggi di Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 sudah diatur," ujarnya.

Dikatakannya supaya tidak ada kekosongan hukum waktu itu, maka ada tindaklanjut melalui SK Diskresi Bupati dengan merujuk pada Permendagri Nomor 65 Tahun 2017.

"Digugat di PTUN, kami menang. Adanya SK diskresi itu. Mungkin saja kalau tidak ada SK diskresi ini, kami akan kalah di PTUN. Ini sudah diuji di PTUN, tindakan pemkab sudah tepat," urai Mappatunru.

Mappatunru menambahkan, ketika Ranperda Inisiatif DPRD tersebut, sudah ditetapkan menjadi Perda, maka tidak ada lagi hasil pemilihan yang bermasalah karena suara sama atau seri.

"Juga tidak akan ada lagi SK Diskresi Bupati," tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bulukumba H Safiuddin mengatakan Pilkades serentak 2022 mendatang dirancang dengan sistem e-Voting atau pemilihan berbasis elektronik. Sistem ini diramal lebih progresif dalam teknis pemungutan dan perhitungan suara.

"Mudah-mudahan ada anggaran. Kita rancang akan melakukan e-Voting pada Pilkades serentak tahun depan," katanya di Gedung DPRD Bulukumba, kemarin.

Selain e-Voting, Safiuddin juga menyebut dalam revisi Perda ini, diatur lebih lugas jika terjadi perolehan suara yang sama atau seri. Di mana di Perda sebelumnya, kata dia, tidak ada aturan detail untuk penyelesaian suara seri di Pilkades.