MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Entah apa
yang merasuki BS (51) warga Tanjung Bunga. BS yang bekerja sebagai tukang bentor itu tega menganiaya istri sirinya.
Akibatnya, Unit Opsnal Reskrim Polsek Mamajang yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Syamsuddin Hehanussa didampingi Panit 2 Ipda Gunawan Amin mengamankan BS.
Staf Humas Polsek Mamajang Bripda Andi mengatakan, awalnya pelaku mendatangi warung korban yang berada di Jalan Tanjung Alang, Makassar. Korban saat itu seorang diri sementara berbaring tidur di kamar warungnya.
Tiba tiba pelaku mematikan lampu kamar lalu melayangkan pukulan ke arah muka dan kepala secara berulang kali dan pelaku sempat mencekik leher korban.
"Akibatnya korban mengalami luka memar bengkak pada pipi sebelah kiri dan kanan, luka bengkak dan berdarah pada bagian bibir atas bawah, luka bengkak pada bagian dagu sebelah kiri," ucap Andi.
"Karena statusnya ini merupakan pasangan nikah siri untuk sementara kami kenakan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
Pemuda Berkebutuhan Khusus di Makassar Dianiaya OTK Viral di Media Sosial
-
Begini Kronologi Pemuda Bulukumba yang Ditusuk Pakai Pisau Dapur Milik Penjual Martabak
-
Aniaya dan Ancam Ibu Kandung dengan Gergaji, Aksi Pemuda di Makassar Berakhir di Jeruji Besi
-
Caleg Demokrat di Makassar Dilapor Usai Keroyok Warga hingga Babak Belur dan Masuk RS
-
Gelapkan Motor Keluarga Demi Judi Online, Pria di Makassar Dipenjarakan Ibu Kandung