Didesak Periksa Sejumlah Nama yang Terlibat Suap Proyek NA, KPK: Tunggu Perintah Hakim
Asri mengatakan, jika semua nama yang disebut saksi harus juga ditangani KPK, maka tentu saja itu akan sangat menguras waktu dan utamanya biaya.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menjerat sejumlah pihak yang turut terlibat dalam suap proyek infrastruktur Sulawesi Selatan.
Nama-nama seperti Sari Pudjiastuti (ASN), Haru Samsuddin (Kontraktor) serta beberapa lainnya yang terungkap dalam sidang Agung Sucipto diminta untuk ikut dijerat.
Peneliti senior ACC Sulawesi, Angga Reksa mengatakan fakta sidang sudah cukup untuk menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan tindakan lanjutan baik dengan melakukan pemeriksaan, hingga melakukan pendalaman terhadap mereka-mereka yang ternyata ikut melanggengkan suap.
"KPK harus menindaklanjuti semua fakta persidangan dengan memeriksa semua pihak yang diduga berperan dalam perkara suap/gratifikasi yang menjerat NA, fakta sidang sudah cukup menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan itu," tukas Angga.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, M Asri Irwan mengaku pihaknya masih akan fokus pada terdakwa Agung Sucipto dan dua tersangka lainnya yakni Nurdin Abdullah dan Edi Rahmat.
Asri mengatakan, jika semua nama yang disebut saksi harus juga ditangani KPK, maka tentu saja itu akan sangat menguras waktu dan utamanya biaya.
"Bayangkan kalau semua harus kita tangani, kita tentu tidak akan sanggup. Makanya saya pikir, kita fokus saja dengan ketiga orang tersangka/terdakwa ini dulu. Apalagi banyak diantara mereka yang disebut itu kita duga hanya menjalankan perintah saja," ujarnya.
Namun meski begitu kata Asri, tidak menutup kemungkinan Hakim akan mengeluarkan penetapan.
"Kalau nanti ada penetapan hakim yang meminta agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Tentu karena sifatnya wajib pasti akan kami lakukan," pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
