Dipecat Partai Berkarya, Bagaimana Nasib Ismail Yusuf di DPRD Bulukumba?
Hasil pemberhentian tersebut, sudah dikirim ke KPU, Kesbangpol, Bawaslu, Inspektorat, Ketua DPRD dan Kabag Keuangan DPRD.
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Bulukumba Ismail Yusuf dipecat keanggotaannya dari Partai Berkarya. Ia dianggap melakukan pelanggaran berat dengan menyeberang ke partai lain.
"Pak Ismail Yusuf ini diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat. Dia pindah ke partai lain," kata Ketua DPD Partai Berkarya Bulukumba MA Muttamar Mattotorang saat ditemui Wartawan di kediamannya, kemarin.
Muttamar Mattotorang mengatakan, pemecatan legislator dapil 4 Kajang, Herlang dan Bonto Tiro itu, melalui rapat pleno diperluas. Selain pengurus DPD, juga hadir pimpinan kecamatan Partai Berkarya Bulukumba.
"Pemberhentiannya tertanggal 21 Juni 2021, kalau saya tidak salah ingat. Itu melalui rapat pleno diperluas dan dihadiri 8 pimpinan kecamatan, dari 10 pimpinan kecamatan. Minus kecamatan Kajang dan Gantarang" jelas Muttamar.
Mantan Ketua DPRD Bulukumba ini menambahkan, Ismail Yusuf diam-diam pindah partai tanpa sepengetahuannya selaku Ketua DPD Partai Berkarya.
"Sudah agak lama, Ismail Yusuf tak pernah lagi melakukan komunikasi dengan Partai Berkarya. Padahal dia menjadi legislator berkat kerja keras partai Berkarya Bulukumba," katanya.
"Saya dengar dia jadi Dewan Pembina di Partai Beringin Karya. Posisinya lebih tinggi memang. Tapi lagi-lagi, dia tidak ada komunikasi selama ini," Kata Andi Muttamar.
Muttamar membeberkan hasil pemberhentian tersebut, sudah dikirim ke KPU, Kesbangpol, Bawaslu, Inspektorat, Ketua DPRD dan Kabag Keuangan DPRD.
"Ismail dak perlu disurati. Kan sudah berhenti dan bukan lagi pengurus Partai Berkarya. Ngapain dikasi tembusan," kata Muttamar.
Bagaimana Nasib Ismail Yusuf di DPRD Bulukumba?
Menurut Muttamar, hasil pemecatan itu akan berdampak pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD karena melanggar pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2011 perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Sesuai peraturan perundang-undangan yang saya sebutkan tadi, kemudian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Berkarya, pemberhentian dari anggota partai politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat," jelasnya.
Meski begitu, mantan Politisi Partai Golkar ini menyebut untuk proses PAW, ada tahapan dan mekanisme yang harus dilalui.
Sementara itu, Ismail Yusuf yang dikonfirmasi Wartawan enggan berkomentar banyak. Ia mengaku baru mau mempelajari.
"Saya masih belum bisa komentar dinda," katanya singkat.
