Jusrianto : Senin, 05 Juli 2021 18:42
Rachmat Taqwa Quraisy.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Komisi A DPRD Makassar menegaskan akan memberikan atensi terhadap keberadaan toko penjualan minuman beralkohol (minol), Toko AV yang berada di Jalan Gunung Batu Putih Nomor 9, Kelurahan Mangkura, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.

Selain lokasi Toko AV yang berdekatan dengan lingkup sekolahan, juga diduga menyalahi izin beroperasi. Di mana Toko AV yang kabarnya mengantongi izin sebagai sub distributor minol, tapi kerap bertindak sebagai pengecer.

"Komisi A akan atensi masalah ini. Pekan ini kita akan rapatkan untuk menyusun agenda, apakah kita sidak dulu atau langsung memanggil seluruh pihak terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas masalah Toko AV tersebut," tegas Anggota Komisi A DPRD Makassar Rahmat Taqwa Quraisy via telepon, Senin (5/7/2021).

Ia berharap seluruh pihak terkait diantaranya Dinas Penanaman Modal- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMD- PTSP) dan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar nantinya bisa menjelaskan sejauh mana pelaksanaan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar yang telah dijalankan oleh pihak Toko AV.

"Salah satunya yang kita ingin tahu juga kalau memang ada izin, apa pertimbangannya karena melihat lokasinya misalnya dekat dari sekolah. Kalau bicara aturan kan, saya kira itu tidak boleh. Kemudian juga kabarnya izinnya sub distributor tapi diam-diam mengecer. Saya kira ini yang perlu kita lihat secara utuh nanti dalam RDP," jelas legislator PPP itu.

Sebelumnya, Lembaga Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak tutup mata dengan keberadaan Toko AV di Jalan Gunung Batu Putih itu.

Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel Farid Mamma mengatakan ketentuan larangan penjualan minol itu sangat jelas diatur baik dalam Perwali Kota Makassar, Perda Kota Makassar, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Pada Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, kata Farid, di mana aktivitas usaha berjualan minol tak boleh dekat dari lingkup sekolah, tempat ibadah dan rumah sakit.

"Ini diperkuat lagi dalam Perwali Makassar Nomor 17/2019 Pasal 13 ayat 1 poin b. Di mana penjualan minuman beralkohol tidak diperbolehkan berada dekat dari tiga tempat masing-masing yang berkaitan dengan sarana pendidikan, tempat peribadatan dan rumah sakit," terang Farid.

Kemudian, lanjut Farid, dalam aturan Permendagri Nomor 20/M_DAG/PER/4/2014

tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol tepatnya Pasal 28, juga ditegaskan mengenai pelarangan memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah dan rumah sakit.

Selanjutnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Pasal 7 ayat 2 turut kembali ditegaskan bahwa penjualan dan/ atau peredaran minuman beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat 1 huruf C tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit.

"Pertanyaannya kemudian kok bisa Toko AV dengan leluasa mendapat restu perizinan jika melihat tempatnya sangat dekat dari sekolah itu. Saya kira Pemkot jangan terkesan tidak tahu atau tutup mata. Harusnya ada tindakan yang serius," ucap Farid, Senin (5/7/2021).

Tak hanya diduga melanggar ketentuan mengenai lokasi usaha, Toko AV juga yang kabarnya berizin sebagai sub distributor kerap bertindak sebagai pengecer.

"Coba saja pantau di lapangan, Toko AV itu banyak layani orang per orang yah seperti pengecer begitu. Padahal jika mendengar kabar jenis izinnya, dia itu sebagai sub distributor, bukan pengecer. Artinya sudah menyalahi izin yang dimiliki. Saya kira sudah waktunya dugaan pelanggaran Toko AV ini harus diseriusi," ujar Adik mantan Waka Polda Sulsel, Irjen Pol Purn Syahrul Mamma itu.

Kepala Seksi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Dinas perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Abdul Hamid mengatakan pihaknya sudah pernah mengecek izin penjualan minol yang dimiliki Toko AV yang berlokasi di Jalan Batu Putih tersebut. Toko yang berjarak sangat dekat dari lingkup sekolahan tersebut, kata dia, telah mengantongi izin usaha yang berstatus sebagai sub distributor penjualan minol.

Sub distributor, menurut Hamid, proses kegiatannya hanya menyuplai minuman ke tempat-tempat yang menyediakan minuman di tempat seperti Hotel, Bar/ Diskotek dan Kafe sesuai dengan izinnya, tidak dibenarkan menjual secara ecer.

"Jadi begini, di sana itu izinnya kami sudah pernah cek dan dia izin sub distributor. Kemudian kalau ceritanya dia menjual minol secara eceran itu dilarang berdasarkan Perpres 74 tahun 2013," ucap Hamid, Senin 21 Juni 2021.

Selain kerap berjualan eceran dan lokasinya sangat dekat dari sekolah namun tetap mendapat restu perizinan beroperasi, kata Hamid mengarahkan bertanya ke Dinas Perdagangan Provinsi yang dianggap lebih tahu soal itu.

Namun, setahu dia, penerbitan izin sebagai sub distributor itu diperoleh dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia atau melalui Online Single Submission (OSS).

"Kalau jenis usahanya minum di tempat dan jenis golongan minolnya A, B, C itu memang rekomendasinya dari sini (Disperindag Makassar), tapi Toko Alvira itu kan semua jenis golongan dia jual. Itu langsung pusat yang mengetahui Disperindag Provinsi, karena dia sub distributor tidak boleh minum di situ dan tidak boleh jual ecer," ungkap Hamid.

Terpisah Kepala Seksi Distribusi dan Pelaku Usaha Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sulsel Idham membenarkan bahwasanya izin yang dimiliki Toko AV adalah sub distributor bukan ecer.

"Izinnya ada dia itu sub distributor, kegiatannya itu tidak boleh ecer," kata Idham.

Ia menjelaskan peredaran minuman beralkohol sebenarnya tidak dilarang karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 itu dibolehkan. Cuma perlu dikendalikan dan diawasi.

"Selama mereka memiliki legalitas itu tidak masalah, karena ini bukan barang dilarang cuma diatur keniagaannya saja. Terus terang di tempatku (Disperindag Provinsi) saya itu pembinanya," tutur Idham.

Ia mempertanyakan kenapa hingga hari ini, tidak ada lagi toko yang terbit izin ecernya. Padahal setahu dia, di zaman kepemimpinan Ilham Arif Sirajudin sebagai Wali Kota Makassar aturan untuk pengecer itu ada.

"Dulu zamannya Pak Ilham, izin semuanya terbit kenapa sekarang tidak," pungkasnya.