SK Covid-19 Beredar Sebelum Diteken, ini Klarifikasi Pemkab Bulukumba
Berita acara pengendalian Covid-19 beredar di masyarakat padahal belum diteken. Pemkab Bulukumba berharap ini tidak menjadi kontroversi.
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Polemik terkait dokumen berita acara pengendalian Covid-19 yang beredar sebelum ditandatangani oleh Ketua DPRD H Rijal diklarifikasi Kadis Kominfo H Daud Kahal. Daud menegaskan berita acara tersebut belum final.
"Sebenarnya masih dalam tahap proses penyelesaian, belum final untuk bahan publikasi karena tanda tangan belum lengkap. Kami menyayangkan ini beredar luas sementara itu belum final," terang Daud.
Dijelaskan Daud, pihaknya telah meminta penjelasan kepada Kabag Pemerintahan Thayeb Maningkasi. Thayeb kata Daud sudah memberi penjelasan mengapa sampai berita acara beredar sebelum ditanda tangan.
"Kata beliua dokumen itu masih dalam proses untuk penandatanganan. Oleh karena setelah rapat selesai di Pendopo Rumah Jabatan Senin (5/7) sebelum magrib draft atau dokumen berita acara sementara disusun dan pejabat yang akan bertanda tangan sudah tidak ada di tempat. Makanya disusul. Begitu penjelasannya," terang Daud.
Ia berharap polemik terkait berita acara tersebut tidak menjadi kontroversi karena memang masih dalam proses.
Terkait poin pelaksanaan tempat ibadah khususnya pelaksanan Salat Idul Adha, itu juga tentu menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat yang keluar setelah adanya edaran bupati.
Menurutnya, itu adalah dinamika yang harus diputuskan dengan pertimbangan mencari solusi terbaik untuk kepentingan masyarakat.
"Tapi intinya adalah bahwa komitmen pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan termasuk DPRD dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah menginginkan ada langkah langkah strategis yang dilakukan untuk mengendalikan laju penularan Covid-19 di Kabupaten Bulukumba yang saat ini trendnya lagi meningkat," paparnya.
Daud meminta semua pihak dapat berkontribusi untuk mendukung segala kebijakan yang akan dilakukan. Semuanya akan melalui kajian dan pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan atas dasar melindungi seluruh masyarakat dari ancaman penularan Covid-19.
