MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Pemkot Makassar mengeluarkan kebijakan baru. Pusat perbelanjaan atau mal di Kota Makassar hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 17.00 Wita.
Aturan itu berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 6-20 Juli 2021. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Makassar.
Edaran yang dikeluarkan pada 6 Juli 2021 tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto.
“Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 Wita, dan pembatasan kapasitas pengunjung hanya 25% dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ekstra ketat,” bunyi surat yang diteken Danny tersebut.
Dimana, kebijakan itu juga berlaku untuk kegiatan makan minum di tempat umum, baik itu warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan. Entah itu di lokasi sendiri ataupun di wilayah pusat perbelanjaan.
“Jam operasional tetap sampai pukul 17.00 Wita, dengan kapasitas 25%. Kalau untuk layanan pesan antar diizinkan sampai pukul 20.00 Wita. Sedangkan restoran yang hanya melayani pesan antar dibolehkan beroperasi 24 jam,” jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
Wali Kota-Wawali Makassar Appi-Aliyah Salat Idul Adha di Lapangan Karebosi
-
Pasar Tumpah Jalan Veteran Utara Makassar Direlokasi: Puluhan Tahun jadi Biang Macet
-
Tutup Tudang Sipulung Nasional II SMADA Makassar, Appi Beri Pesan Kolaborasi
-
Appi Puji Alumni FH Unhas: Tersebar di Mana-mana, Banyak Pegang Kendali
-
30 Tahun Tempati Trotoar, Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Maccini Gusung