Kata PPKN Usai Kalahkan Pemkab Enrekang: Kita Robohkan Kesombongan
Pemimpin negeri ini agar mematuhi hak-hak konstitusi rakyat. PPKN tidak mau lagi dibodohi oleh birokrasi yang tidak menghargai rakyatnya
ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Ketua Umum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN) Patar Sihotang mengatakan, hasil sengketa informasi publik dengan Pemkab Enrekang memberi gambaran bagaimana kesombongan telah roboh. Pemkab selama ini dinilai telah berlaku ego.
"Mereka melawan rakyat dengan menggunakan uang rakyat. Dan hukum merobohkan kesombongan penguasa. Ini menjadi pembelajaran bagi para pemimpin negeri ini agar mematuhi hak-hak konstitusi rakyat. Kami tidak mau lagi dibodoh-bodohi oleh birokrasi yang tidak menghargai rakyatnya," tegas Patar dalam keterangan pers, kemarin.
Sebelumnya Mahkamah Agung telah menolak gugatan Bupati Enrekang Muslimin Bando terkait sengketa informasi publik yang dilayangkan terhadap Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN). Muslimin Bando juga dikalahkan PPKN di sidang KIP dan PTUN.
Patar menjelaskan, bahwa Bupati Enrekang mengugat PPKN ke Mahkamah Agung berawal dari informasi masyarakat soal dugaan penyimpangan penggunaan APBD Tahun 2018 pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di 10 dinas Pemerintah Kabupaten Enrekang. Atas informasi ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP Investigasi PKN yang dijabarkan dari PP 43 Tahun 2018 harus ada informasi awal sebagai petunjuk awal. Dalam hal ini antara lain dokumen kontrak dan rencana anggaran biaya dalam melaksanakan investigasi lapangan guna mencari bahan-bahan keterangan tentang indikasi korupsi atau penyimpangan.
Akhirnya PPKN meminta data penggunaan anggaran di SKPD. Namun ditolak pemkab.
Sampai 10 hari berselang, permintaan PPKN itu tidak direspons oleh pemkab. PPKN lalu melayangkan gugatan ke KIP. Putusan KIP memenangkan PPKN.
Ternyata Bupati Enrekang tidak menerima putusan Komisi Informasi yang memenangkan PPKN. Sehingga Bupati menggugat PPKN ke PTUN Makassar Sulawesi Selatan. Di PTUN, Pemkab Enrekang kembali kalah. Terakhir pemkab mengajukan kasasi dan akhirnya juga ditolak.
Sebelum ada putusan MA, Kadis Infokom Kabupaten Enrekang Hasbar beralasan, pemerintah daerah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi daerah bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik memberikan kepada daerah agar terbuka secara informasi. Tetapi daerah itu juga ingin memilah karena ada aturan bahwa informasi yang sifatnya wajib diinformasikan dan jika tidak di informasikan maka akan dikenakan pidana. Tetapi ada juga pasal yang mengatakan informasi itu dikecualikan dan tetap diberikan maka akan dikenakan pidana.
"Olehnya itu kami menganggap bahwa data dan dokumen yang diminta oleh LSM PKN sebahagian informasi yang dikecualikan maka kami ingin menguji di Mahkamah Agung. Mengenai putusan KIP dan PTUN Makassar itu belum inkrah sebab kami banding," jelas Hasbar.
