MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Komisi C DPRD Makassar bakal melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ulang dengan D'Fashion Textile. Diduga pihak D'Fashion melanggar andalalin dan tidak punya izin usaha.
"Pekan ini kita agendakan ulang. Kemarin itu kita tunda karena pemilik usaha yang bersangkutan tidak hadir, melainkan hanya perwakilannya," jelas Sekretaris Komisi C DPRD Kota Makassar Fasruddin Rusli, Rabu (7/7/2021).
Politisi PPP itu meminta pihak D'Fashion Textile nantinya bisa bersikap kooperatif menghadiri undangan RDP dengan Komisi C agar permasalahan yang ada tidak terus berpolemik.
"Kita akan tegas kalau pemiliknya mencoba tidak kooperatif. RDP ini penting untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran yang ada di sana dan apa- apa dokumen perizinan yang mereka kantongi sebagai dasar beraktivitas," terang legislator fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Makassar itu.
Tak hanya pemilik D'Fashion Textile, Komisi C DPRD Makassar juga berharap dinas- dinas terkait bersikap sama dalam memenuhi undangan RDP membahas masalah yang ada di lingkungan usaha tekstil terbesar di Kota Makassar tersebut.
"Tentu kita akan minta Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas PTSP, Dishub, dan Satpol PP hadir dalam RDP nantinya. Kita ingin mendengar penjelasan masing- masing pihak untuk menerangkan dokumen izin yang telah dikeluarkan sesuai kewenangan masing-masing. Apakah syaratnya telah dipenuhi sebelum mendapatkan izin atau hanya sistem simsalabim saja. Yah kita lihat saja nantinya," ungkap Fasruddin.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan
-
DPRD Makassar Usul Berkantor Sementara di Perumnas Hertasning, Diputus Besok
-
Irwan Djafar Tegaskan Tiap Warga Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Aman dan Sehat
-
DPRD Makassar Soroti Kinerja Mandek PD RPH, Usulkan Transformasi Jadi Perseroda Pangan
-
Muchlis Misbah: Perda Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Makassar