Penyelewengan Dana Covid-19 Sulsel tak Direspon APH, Laksus Minta KPK Turun Tangan
Hingga kini skandal penyelewengan dana Bansos Covid-19 yang telah mendapatkan atensi dari sejumlah pihak dan organisasi kepemudaan itu bergulir tanpa tindak lanjut.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian ataupun Kejaksaan nampaknya setengah hati untuk merespon temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel.
Hingga kini skandal penyelewengan dana Bansos Covid-19 yang telah mendapatkan atensi dari sejumlah pihak dan organisasi kepemudaan itu bergulir tanpa tindak lanjut.
Direktur Lembaga Anti Korupsi (Laksus) Sulsel Muhammad Ansar tidak menampik adanya kemungkinan kasus itu didiamkan.
"Bisa jadi itu didiamkan, karena melihat temuan BPK Sulsel. disitu jelas ada dugaan penyelewengan yang berpotensi menjadi tindak pidana. Tapi justru didiamkan penegak hukum dengan alasan kasus itu sudah mendapatkan rekomendasi pengembalian saja," jelasnya, Jumat (9/7/2021).
Olehnya, Ansar berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan dan melakukan supervisi. Kata dia, kasus ini memang tidak begitu besar.
Hanya saja, kata dia, melihat siapa aktor yang berperan dan sikap yang ditunjukkan dengan cara menyelewengkan dana Covid-19. Tentu sangat penting kasus ini untuk diungkap ke publik.
"Ini kan sudah cukup aneh, ada indikasi yang sangat kontras terjadi tindak pidana. Tapi penegak hukum tidak merespon. Padahal indikasinya terang dan jelas. Makanya saya kira KPK penting untuk ikut terlibat," pungkasnya.
Sebelumnya pada Juni lalu organisasi Pemuda dan Mahasiswa PPM Sulsel mendesak Kejati Sulsel untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Sulsel yang diduga menerima uang hasil penyelewengan dana Covid-19.
PPM melalui salah seorang anggotanya bernama Uchiha Murata mengatakan temuan BPK itu sudah cukup jelas untuk ditindaklanjuti. Terlebih penyelewengan dana yang ternyata dilakukan oleh 58 Anggota DPRD Sulsel itu mencederai kepercayaan warga Sulsel.
"Dampaknya besar, tapi kenapa ini justru dibiarkan," pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
