Jusrianto : Jumat, 09 Juli 2021 14:56
Ombas saat memimpin Rakor Satgas Covid-19.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang memimpin langsung Rapat Tim Satgas Covid-19 di Kantor Gabungan Dinas Marante. Hasilnya Satgas Covid-19 meneluarkan beberapa kebijakan.

Rapat dihadiri Kapolres Toraja Utara, Yudha Wirajati Kusuma, Dandim 1414 Tana Toraja Letkol Inf  Amril Hairuman Tehupelasury, Wakil Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong, Sekretaris Daerah Rede Roni Bare, dan Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 dr Remen taula'bi beserta jajarannya.

Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa tatap muka di sekolah akan ditunda selama 10 hari ke depan. Seluruh Kegiatan perekonomian hanya diperbolehkan hingga pukul 18.00 Wita.

Untuk Rambu Tuka dalam hal ini pernihakan, kegiatan dibatasi sampai pukul 12.00 Wita, untuk Rambu Solo pelaksanaan diperketat hanya 3 hari, dan tiap hari batas kegiatan hanya sampai pukul 18.00 Wita. Keluarga yang datang dari luar daerah untuk melaksanakan Rambu Solo dan Rambu Tuka wajib memperlihatkan hasil tes Swab Antigen.

Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang menuturkan, kebijakan ini merupakan hasil keputusan rapat bersama dan keputusan ini sampai 21 Juli 2021.

"Kebijakan ini merupakan hasil keputusan bersama. Pemerintah daerah bersama TNI-Polri terus berupaya menekan penyebaran virus Covid-19 ini dengan mempertimbangkan roda perekonomian terus berjalan, jangan sampai kita fokus di kesehatan, tetapi masyarakat kita kelaparan akibat tidak adanya pemasukan. Kebijakan ini akan kita evaluasi  kembali pada 21 Juli mendatang," ungkap Ombas sapaannya.

Ombas juga mengajak para awak media bekerja sama dalam pemberitaan penyebaran kasus Covid-19 di Toraja Utara.

"Publikasi atau pemberitaan itu wajib, bukan untuk menakuti masyarakat, selain itu kita harus transparan dalam hal ini. Teman-teman media dalam mengangkat berita harus berdasarkan data akurat, silahkan berkoordinasi dengan tim Satgas Covid-19," tutupnya.