UEA dan Singapura Tutup Pintu untuk Indonesia Mulai Besok
Singapura mengikuti langkah UEA. Singapura melarang warga Indonesia masuk negara itu per tanggal 12 Juli 2021 besok.
ABUDHABI, PEDOMANMEDIA - Uni Emirat Arab (UEA) dan Singapura memutuskan menutup seluruh penerbangan warga Indonesia menuju kedua negara itu mulai hari ini dan Senin besok. Penutupan dilakukan tanpa batas waktu.
Nama Indonesia masuk dalam jajaran negara yang dilarang masuk ke Uni Emirat Arab, bersama dengan Aghanistan per 11 Juli 2021 hari ini. Penutupan akses penerbangan dari Indonesia dilakukan setelah melonjaknya kasus Corona di Tanah Air dalam sebulan terakhir.
Dikutip dari Reuters, Sabtu (10/7/2021), tak hanya bagi traveler asal Indonesia dan Afghanistan, siapa pun yang datang dari kedua negara dalam kurun waktu 14 hari juga tak diperbolehkan masuk ke UEA.
"Penumpang transit dari Indonesia dan Afghanistan juga akan dilarang memasuki negara tersebut. Penerbangan transit yang bepergian ke UEA dan menuju negara-negara ini dibebaskan dari penangguhan," seperti dilansir dari Gulf News.
Tak hanya itu, UEA juga melarang warganya untuk bepergian ke Indonesia dan Afghanistan, kecuali dengan sejumlah pengecualian mendesak. Meski demikian, penumpang tertentu dibebaskan dari penangguhan dan diizinkan untuk kembali ke UEA dengan beberapa persyaratan.
Sementara itu Singapura juga mengikuti langkah UEA. Singapura mengambil langkah tegas dengan melarang warga Indonesia masuk ke Singapura per tanggal 12 Juli 2021 besok. Langkah ini diambil Gugus Tugas Multi-Kementerian Singapura setelah memantau dengan cermat situasi Covid-19 global demi mengurangi risiko penyebaran virus dari pendatang dan transmisi lokal.
Demikian dikutip dari keterangan resmi Kementerian Kesehatan Singapura, Sabtu (10/7/2021).
"Mengingat situasi yang memburuk di Indonesia, kami akan memperketat tindakan perbatasan kami untuk pendatang dari Indonesia dengan mengurangi izin masuk untuk warga negara atau penduduk tetap non Singapura. Persetujuan masuk dapat dipertimbangkan jika dilakukan penambahan keamanan," bunyi keterangan tersebut.
Kebijakan ini berlaku terhitung mulai 12 Juli 2021. Selain itu, semua pendatang dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak akan diizinkan transit melalui Singapura.
Saat ini, semua pendatang yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan terakhir ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura harus menunjukkan tes PCR negatif COVID-19 yang valid yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.
Namun mulai 12 Juli 2021, pendatang tersebut akan diminta untuk menunjukkan tes PCR negatif COVID-19 yang valid yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.
Wisatawan yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid akan ditolak masuk ke Singapura. Sedangkan penduduk permanen dan pemegang izin jangka panjang yang gagal memenuhi persyaratan tersebut akan dibatalkan izinnya.
Sementara untuk pendatang lainnya akan terus dikenakan syarat isolasi 14 hari, tes PCR saat kedatangan dan tes PCR pada hari ke-14 kedatangan, dan tes antigen saat kedatangan dan tes antigen yang dilakukan sendiri pada hari ke 3, 7, dan 11 kedatangan.
