MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk disidangkan.
Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali mengatakan, berkas perkara Nurdin Abdullah diterima pihaknya, Senin, 12 Juli 2021 hari ini.
"Hari ini berkas perkara Nurdin Abdullah sudah masuk. Rencananya sidang digelar daring (zoom meeting), " kata Sibali.
Soal Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan korupsi Nurdin Abdullah, kata Sibali, masih menunggu hasil musyawarah pimpinan Pengadilan Negeri Makassar.
"Untuk Majelis Hakim, masih dimusyawarahkan. Kan itu hak prerogratif pimpinan. Satu atau dua hari ke depan saya infokan kembali siapa Majelis Hakimnya, " ungkap Sibali.
Diketahui, Nurdin Abdullah dijadikan tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan sejumlah pengerjaan paket proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel akhir Februari 2021 lalu.
BERITA TERKAIT
-
Kasus Gugatan Media dan Jurnalis di Makassar, LBH Pers: Ada Upaya Pembangkrutkan dan Pemiskinan
-
Mantan Direktur PDAM Torut Jalani Sidang Perdana, Didakwa Korupsi Hibah
-
Sidang NA, Edy Rahmat Akui Uang Panas Rp2 Miliar dari Agung untuk Nurdin Abdullah
-
Pembelian Jet Sky NA Dianggap Cukup Bukti, KPK: Kita Tunggu Analisanya
-
Masjid di Kebun Raya Pucak Mulai Ditelusuri, KPK: Lahannya 17 Ha Milik NA