Selasa, 13 Juli 2021 15:21

KPK Tuntut Agung Sucipto, Pemberi Suap NA 2 Tahun Penjara

JPU KPK saat membacakan tuntutan Agung Sucipto.
JPU KPK saat membacakan tuntutan Agung Sucipto.

Dalam sidang tuntutan itu juga KPK secara resmi menyatakan pengajuan Agung Sucipto sebagai Justice Collaborator ditolak. Alasannya kata Asri, Agung merupakan tersangka utama.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - JPU KPK menuntut pemberi suap Gubernur Sulsel non aktif, Agung Sucipto selama 2 tahun penjara. Dengan dipotong masa tahanan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/7).

Sempat diwarnai dengan padamnya aliran listrik selama beberapa menit, dan membuat sidang harus ditunda dua jam. KPK yang hadir dengan 4 orang anggotanya kemudian menyatakan bahwa Agung terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan suap dengan maksud untuk memenangkan proyek infrastruktur jalan di Kabupaten Bulukumba.

"Atas apa yang sudah kami uraikan dalam tuntutan, maka terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap pada pejabat negara," ujar JPU KPK M Asri Irwan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino.

Baca Juga

Diketahui dalam sidang ini JPU KPK memang telah menyusun tuntutan dalam 143 halaman dan 9 BAB, Jaksa KPK, Muhammad Asri Irwan saat ditemui usai sidang mengatakan, Agung Sucipto memang sejauh ini sudah sangat terbuka. Namun fakta hukumnya, Agung justru melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif, yakni pasal 5 ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Unsur setiap orang yang dengan sengaja melakukan suap pada pejabat negara terbukti. Selain itu pemberian uang dengan tujuan untuk menggerakkan seseorang pejabat negara juga terbukti," ujarnya.

Tidak hanya itu saja, dalam sidang tuntutan itu juga KPK secara resmi menyatakan pengajuan Agung Sucipto sebagai Justice Collaborator ditolak. Alasannya kata Asri, Agung merupakan tersangka utama.

"Walaupun dia memang sudah beritikad baik untuk menjadi JC, tapi tentu saja karena dia merupakan pelaku utama, maka dengan itu kami menolak permohonan JC-nya," pungkasnya.

Penulis : Muh. Chaidir
Editor : Jusrianto
#KPK #Skandal Suap Nurdin Abdullah #Agung Sucipto Dituntut 2 Tahun
Berikan Komentar Anda