Akhirnya Komisi Yudisial Terima Laporan Permohonan Sengketa Lapangan Gembira
Seluruh elemen masyarakat Toraja harus kompak dalam memenangkan sengketa Lapangan Gembira. Khususnya Pemkab Torut.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) menerima laporan permohonan pemeriksaan perkara sengketa Tanah Lapangan Gembira terhadap hakim yang terlibat mengadili. Hal tersebut diterima oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Toraja Indonesia (HMTI) Ignas Tandi Rano, Senin (19/10/2020).
Surat dengan nomor 199/PH/LM.02/2020 itu meminta kepada Ignas Tandi Rano (Pemohon) untuk memenuhi persyaratan registrasi dan penanganan lebih lanjut berupa:
1. Fotokopi KTP dan/atau kartu tanda pengenal advokat
2. Surat kuasa khusus melaporkan ke Komisi yudisial yang tanggalnya disesuaikan dengan tanggal laporan disertai legal standing pelapor dalam perkara
3. Salinan putusan perkara yang dilaporkan
4. Bukti pendukung adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim untuk mendukung laporan berupa, keterangan tertulis dari saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa tersebut ditandatangani di atas materai dan dilampirkan fotokopi kartu identitas minimal 2 saksi. Foto/video/rekaman suara/transrip percakapan tentang peristiwa tersebut.
Menanggapi hali itu, Ignas mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Toraja untuk kompak dalam memenangkan sengketa Lapangan Gembira. Khususnya Pemerintah (Pemkab) Toraja Utara (Torut).
"Seluruh mahasiswa Toraja maupun Pemkab untuk membuktikan bahwa adanya pelanggaran dalam proses peradilan kemarin. Untuk itu, saya mengajak kepada Pemda dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersatu memenangkan kasus Lapangan Gembira," cetusnya.
