TORUT, PEDOMANMEDIA - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) menerima laporan permohonan pemeriksaan perkara sengketa Tanah Lapangan Gembira terhadap hakim yang terlibat mengadili. Hal tersebut diterima oleh Ketua Himpunan Mahasiswa Toraja Indonesia (HMTI) Ignas Tandi Rano, Senin (19/10/2020).
Surat dengan nomor 199/PH/LM.02/2020 itu meminta kepada Ignas Tandi Rano (Pemohon) untuk memenuhi persyaratan registrasi dan penanganan lebih lanjut berupa:
1. Fotokopi KTP dan/atau kartu tanda pengenal advokat
2. Surat kuasa khusus melaporkan ke Komisi yudisial yang tanggalnya disesuaikan dengan tanggal laporan disertai legal standing pelapor dalam perkara
3. Salinan putusan perkara yang dilaporkan
4. Bukti pendukung adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim untuk mendukung laporan berupa, keterangan tertulis dari saksi yang mengetahui secara langsung peristiwa tersebut ditandatangani di atas materai dan dilampirkan fotokopi kartu identitas minimal 2 saksi. Foto/video/rekaman suara/transrip percakapan tentang peristiwa tersebut.
Menanggapi hali itu, Ignas mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Toraja untuk kompak dalam memenangkan sengketa Lapangan Gembira. Khususnya Pemerintah (Pemkab) Toraja Utara (Torut).
"Seluruh mahasiswa Toraja maupun Pemkab untuk membuktikan bahwa adanya pelanggaran dalam proses peradilan kemarin. Untuk itu, saya mengajak kepada Pemda dan seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersatu memenangkan kasus Lapangan Gembira," cetusnya.
BERITA TERKAIT
-
Ikuti Asistensi APBL, Program Lembang Salu Sopai Kini Lebih Terarah
-
Dorong Transparansi, 111 Lembang di Toraja Utara Lakukan Asistensi APBL di Dinas PML
-
Bupati Frederik Minta Warga Torut Tanamkan Budaya Malu Soal Kebersihan
-
Pemkab Torut Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2026
-
Telan Rp12,3 M, Bupati Frederik Resmikan Jembatan Termahal di Torut