BONE, PEDOMANMEDIA - Pandemi Covid-19 telah berdampak luas bagi sebagian sektor usaha. Pelaku usaha yang modal usahanya berasal dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun non-KUR kini banyak yang kesulitan membayar angsuran.
Merespons hal ini, Kepala KPPN Watampone, Rintok Juhirman mendorong penyalur KUR maupun non-KUR untuk menginformasikan kepada debitur terkait adanya keringanan sebagai stimulus fiskal untuk UMKM berupa subsidi bunga. Pada 2020, stimulus bunga ini diberikan selama 6 bulan dan untuk 2021 diberikan setahun penuh atau 12 bulan.
"Untuk KUR diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 2 tentang Perubahan Kedua atas Permenko No 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 3 tentang Perubahan Keempat atas Permenko No 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR Terdampak Pandemi Covid-19," jelas Rintok.
Sementara itu, untuk non-KUR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 50/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam rangka mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Diharapkan dengan adanya perpanjangan jangka waktu/periode pemberian subsidi bunga/subsidi margin bagi debitur KUR/non-KUR terdampak adanya pandemi Covid-19 tersebut, dapat menjadi stimulus fiskal bagi UMKM untuk bangkit sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
RI Patut Waspada, COVID-19 Kini Meledak di Thailand Hingga 65 Ribu Kasus
-
Covid-19 Melesat Lagi di Singapura-Thailand, Indonesia Waspada
-
Pemprov Sulsel Ajak HIPMI Kolaborasi Dongkrak Daya Saing UMKM
-
Makassar Siap Wujudkan Koperasi dan UMKM jadi Tulang Punggung Perekonomian
-
Pemerintah Naikkan PPN 12% Tahun Depan, Bisa Pukul Sektor UMKM