Aktivis Cium Aroma Gratifikasi Penjual Minol di Batu Putih Makassar
Secara kelembagaan, ACC Sulawesi sejak awal komitmen dalam pemberantasan korupsi.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mencium dugaan gratifikasi dibalik aktivitas bebas toko kelontong dekat sekolah di Jalan Batu Putih, Makassar. Dimana, toko itu menjual eceran ragam minuman beralkohol dari jenis dalam negeri hingga impor selama puluhan tahun.
Ketua Badan Pekerja ACC Sulawesi Kadir Wokanubun mengatakan dugaan gratifikasi dalam kasus toko kelontong dekat sekolah yang dibiarkan terus bebas beraktivitas menjual ragam minol sangat potensi terbuka lebar.
Di mana, kata Kadir, dengan melihat adanya kesan pembiaran atau instansi terkait tidak menjalankan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Misalnya, lanjut Kadir, kewenangan di bidang pengawasan hingga penegakan aturan.
Jika melihat secara de facto, kata Kadir, jelas bahwa toko di Jalan Batu Putih tersebut tak memenuhi persyaratan secara administrasi sebagai toko penjual minol baik itu sebagai pengecer lebih lagi sebagai sub distributor. Diantaranya, lokasinya yang berdekatan dengan sekolah.
“Tapi aktivitasnya malah dibiarkan bebas sejak tahun 2000 silam. Potensi gratifikasi kepada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab khususnya yang melekat kewenangan di situ cukup terbuka terjadi,” ungkap Kadir.
Kadir mengungkapkan, pada ketentuan aturan yang ada, baik itu dalam Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) hingga Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol cukup terang dijabarkan mengenai poin larangan tentang lokasi usaha berjualan minol, yakni dilarang berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit atau lokasi lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/ Wali Kota.
“Aturan kan cukup jelas. Sejak 2009, peraturan terkait minol itu sudah diatur mengenai ketentuan larangan berjualan minol tak boleh berdekatan dari tiga sarana yang dimaksud. Ini malah dibiarkan bebas melabrak aturan. Saya kira pintu-pintu masuk prilaku korupsi oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab dalam sektor perizinan seperti dalam pemberian perizinan usaha jual minol ini sudah harus diberantas maksimal,” tegas Kadir.
Secara kelembagaan, ACC Sulawesi yang sejak awal komitmen dalam pemberantasan korupsi, kata Kadir, tak hanya mendesak penegak hukum untuk segera menyelidiki aroma gratifikasi dalam pembiaran aktivitas toko kelontong dekat sekolah yang nyambi berjualan ragam minol secara eceran dan partai besar sejak lama itu.
Ia juga meminta Inspektorat untuk segera mengaudit kinerja instansi yang terkait. Sejauh mana mereka menjalankan kewenangannya sehingga aktivitas toko penjualan minol dekat sekolah itu bisa bebas dan malah bertambah subur. Padahal, menurut Kadir, secara yuridis aktivitas di lokasi telah menyalahi aturan.
“Periksa kebenaran Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang dimilikinya. Apakah betul sebagai pengecer atau sub distributor. Kabarnya dia sebagai sub distributor tapi kenyataannya lebih dominan mengecer kepada individu,” ujar Kadir.
“Statusnya akan ketahuan nanti dari laporan penjualannya secara berkala ke dinas terkait yakni Dinas Perdagangan Kota Makassar. Atau jangan-jangan juga tak pernah melapor soal itu,” lanjut Kadir.
Menurut Kadir, pelaku usaha yang memegang SIUP-MB untuk sub distributor, kegiatannya hanya berlaku di wilayah pemasaran tertentu sesuai penunjukan dari distributor atau produsen atau (Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB).
Sebagai pemegang SIUP-MB sub distributor tentunya, lanjut Kadir, dianggap telah memenuhi persyaratan diantaranya dapat memperlihatkan surat penunjukan dari distributor sebagai sub distributor, rekomendasi keberadaan dan legalitas perusahaan dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Perdagangan Provinsi setempat berdasarkan Berita Acara Penelitian Lapangan terhadap perusahaan yang bersangkutan dari Dinas Kabupaten/ Kota setempat, SIUP Menengah, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), rencana penjualan minuman beralkohol 1 tahun ke depan serta surat pernyataan di atas materai yang menyatakan tidak melakukan penjualan minuman beralkohol secara eceran.
“Ini penting juga untuk diperiksa secara cermat. Apakah semuanya terpenuhi. Jangan-jangan selama ini memang aktivitasnya ilegal karena secara de facto kegiatannya sudah menyalahi. Selain kerap mengecer minol juga telah ada pernyataan Kadisdag Sulsel soal rekomendasi yang tak pernah ia keluarkan. Padahal rekomendasi yang dimaksud sifatnya wajib harus dipenuhi sebagai kelengkapan permohonan SIUP-MB sebagai sub distributor,” ungkap Kadir.
Selanjutnya jika betul toko dekat sekolah eceran ragam minol itu memiliki SIUP-MB sub distributor bukan sebagai pengecer, maka pelaku usaha yang dimaksud tentu wajib memiliki dan menguasai gudang sendiri sebagaimana juga masuk dalam syarat wajib dipenuhi sejak bermohon SIUP-MB sebagai sub distributor.
“Jika ia memiliki gudang dan lokasinya satu dengan kegiatan transaksi yang ada saat ini, tentu pertanyaan kemudian apakah tidak bertentangan dengan Perda Kota Makassar mengenai pelarangan gudang dalam kota. Jadi saya kira mustahil toko yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang ada. Saya kira sudahilah permainan semua ini. Tindak tegas sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.
