Jusrianto : Kamis, 22 Juli 2021 13:31
SE Pemkab Torut terkait penutupan tempat wisata.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Pemkab Torut melalui Dinas Pariwisata untuk sementara menutup tempat wisata di Torut. Mengingat kasus Covid-19 di Torut semakin meningkat.

Sesuai edaran Bupati Toraja Utara No. 443/0771/BPBD tgl 19 juli 2021 tentang Penanganan/Pemutusan Mata Rantai Covid-19 di Torut, maka Dinas Pariwisata mengambil langkah-langkah sebagai berikut.

1. Menutup sementara semua DTW mulai Jumat 23 juli s/d 5 agustus 2021.

2. Selama masa penutupan akan dilakukan penyemprotan disinfektan di DTW

3. Pengelola DTW tetap menjaga dan memelihara kebersihan DTW.

"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian, terima kasih, " tutup surat edara yang diteken langsung oleh Kadis Pariwisata Torut Yorry R Lesawengan.