SE Pemkab Torut terkait penutupan tempat wisata.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Pemkab Torut melalui Dinas Pariwisata untuk sementara menutup tempat wisata di Torut. Mengingat kasus Covid-19 di Torut semakin meningkat.
Sesuai edaran Bupati Toraja Utara No. 443/0771/BPBD tgl 19 juli 2021 tentang Penanganan/Pemutusan Mata Rantai Covid-19 di Torut, maka Dinas Pariwisata mengambil langkah-langkah sebagai berikut.
1. Menutup sementara semua DTW mulai Jumat 23 juli s/d 5 agustus 2021.
2. Selama masa penutupan akan dilakukan penyemprotan disinfektan di DTW
3. Pengelola DTW tetap menjaga dan memelihara kebersihan DTW.
"Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian, terima kasih, " tutup surat edara yang diteken langsung oleh Kadis Pariwisata Torut Yorry R Lesawengan.
BERITA TERKAIT
-
Ikuti Asistensi APBL, Program Lembang Salu Sopai Kini Lebih Terarah
-
Dorong Transparansi, 111 Lembang di Toraja Utara Lakukan Asistensi APBL di Dinas PML
-
Bupati Frederik Minta Warga Torut Tanamkan Budaya Malu Soal Kebersihan
-
Pemkab Torut Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2026
-
Telan Rp12,3 M, Bupati Frederik Resmikan Jembatan Termahal di Torut