Fakta NA Minta Dana Pilkada ke Agung Sucipto Diakui Hanya Sumbangan Politik
Jaksa KPK mengakui jika pada dasarnya dakwaan pada Agung Sucipto adalah suap, sehingga terkait fakta persidangan itu, pihaknya akan melakukan upaya lanjutan.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Permintaan uang Nurdin Abdullah pada Agung Sucipto untuk pemenangan Pilkada belakangan hanya dianggap sebagai sumbangan politik.
Hal itu terungkap saat Wakil Ketua PN Makassar Ibrahim Palino tampil membacakan putusan perkara Korupsi, suap, dan gratifikasi kontraktor Agung Sucipto pada pejabat negara Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.
Dalam putusan perkara itu dijelaskannya jika fakta tersebut sudah dicermati majelis hakim dan diputuskan bahwa fakta itu hanyalah merupakan sumbangan politik sehingga tidak dapat dijerat dengan undang-undang Tipikor.
"Menimbang bahwa perbuatan itu hanyalah merupakan sumbangan politik saja. Dan karenanya maka dengan itu UU Tipikor tidak bisa diberlakukan untuk sumbangan Pilkada," ujarnya.
Terkait itu, Jaksa KPK mengakui jika pada dasarnya dakwaan pada Agung Sucipto adalah suap, sehingga terkait fakta persidangan itu, pihaknya akan melakukan upaya lanjutan.
"Kalau melihat dari dakwaan terdakwa Agung kan hanya melakukan suap. Yah walaupun ada bumbu lain seperti itu tapi memang sejak awal Agung didakwa sebagai pemberi suap. Makanya itu nantilah, itukan berkaitan dengan terdakwa NA. Jadi tunggulah. Itu sementara proses," ujarnya.