Selasa, 03 Agustus 2021 21:46

Urus Adminduk di Bulukumba Tidak Perlu Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Kadisdukcapil Bulukumba Andi Mulyati Nur mengatakan pelayanan Adminduk tidak perlu syarat tambahan, termasuk Sertifikat vaksin (ist/ful)
Kadisdukcapil Bulukumba Andi Mulyati Nur mengatakan pelayanan Adminduk tidak perlu syarat tambahan, termasuk Sertifikat vaksin (ist/ful)

Mengurus administrasi dan kependudukan di Disdukcapil Bulukumba sudah seharusnya dipermudah, meski masa pandemi, warga tidak perlu syarat tambahan berupa sertifikat vaksinasi.

BULUKUMBA, PEDOMAN MEDIA, - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bulukumba memberi garansi warga yang akan melakukan pengurusan Administrasi dan Kependudukan (Adminduk) tidak akan mendapatkan kesulitan.

Rumor bahwa pengurusan harus menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak benar. Justru sebaliknya pelayanan Adminduk justru diminta untuk dipermudah.

"Dirjen Dukcapil Pak Zudan Arif Fakrulloh telah menegaskan. Tidak ada tambahan syarat apapun, termasuk sertifikat vaksinasi COVID-19," kata Kadisdukcapil Bulukumba Andi Mulyati Nur, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga

Mulyai Nur menjelaskan bahwa sangat jelas persyaratan kepengurusan identitas kependudukan yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Instansi pelaksana (Disdukcapil) tidak berhak menambahkan syarat kepengurusan. Terlebih lagi jika hal itu menyulitkan masyarakat," katanya.

Menurutnya pemerintah dalam melayani pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, harus menempuh langkah-langkah yang memudahkan masyarakat.

"Kita permudah dalam melayani masyarakat. Bukan sebaliknya, menghambat dan mempersulit," tutur Mulyati.

Mulyati menerangkan selama pandemi COVID-19, proses dan alur pelayanan juga sudah cukup jelas, dimana registrasi dilakukan via daring ke nomor kontak operator via WhatsApp yang sudah ditentukan.

Akta Kelahiran, Akta Kematian, dll: 089 530 768 121.

Kartu Keluarga, KTP, Surat Pindah, dll: 089 530 768 120.

Setelah registrasi termasuk foto berkas pendukung sudah dilengkapi kata Mulyati, warga tinggal menuju loket.

"Kalau udah selesai registrasi dan berkas pendukung sudah dilengkapi. Warga hanya perlu ke loket. Langsung bisa diambil di loket," pungkasnya.

 

Penulis : Saiful
Editor : Muh. Chaidir
#Adminduk #Disdukcapil Bulukumba #Syarat Pengurusan Adminduk
Berikan Komentar Anda