Polisi Lumpuhkan DPO Pencuri 40 Ekor Sapi di Wajo
Pelaku melancarkan aksinya pada pukul 02.30 wita, dimana masyarakat sudah beristirahat pada malam hari.
WAJO, PEDOMANMEDIA - DPO kasus pencurian 40 ekor sapi akhirnya dilumpuhkan oleh anggota Resmob Polres Wajo bersama Polsek Takkalalla, Minggu (8/8/2021) di Topai Kelurahan Bocco, Kecamatan Takkalalla. RS (40) dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri saat dilakukan penggerebekan di rumahnya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LPB/ 379 / VII / 2021 / POLSEK TAKALALLA / POLRES WAJO /POLDA SULSEL, lelaki RS (40) bersama temannya yang beberapa hari yang lalu telah diamankan di Polres Wajo karena telah melakukan tindak pidana pencurian sapi.
Dari hasil introgasi polisi DPO RS (40) bersama temannya mencuri sapi dengan cara menarik sapi milik korban yang ditambatkan diarea persawahan kemudian mengiring ke tempat aman selanjutnya menghubungi pemilik mobil untuk mengangkut sapi tersebut.
Pelaku melancarkan aksinya pada pukul 02.30 wita dimana masyarakat sudah beristirahat pada malam hari.
"Bagi DPO yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian, karena kami akan terus melakukan pengejaran," ungkap Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam.
Pelaku RS (40) saat ini telah diamankan di Mapolres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan serta diproses untuk penyidikan lebih lanjut.
