MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Personel Polsek Manggala berhasil menyita sebanyak 127 botol miras berbagai merk tanpa izin. Ratusan miras tersebut dijual di Toko di Jalan Sakura.
Kapolsek Manggala Kompol Supriady Idrus mengatakan, penyitaan ratusan miras tersebut dilakukan saat personel Polsek Manggala melakukan patroli di wilayah hukum Polsek Manggala.
Saat petugas mendatangi lokasi toko milik HYL (70), miras-miras itu rupanya tak berizin. Akibatnya, penjual miras itu pun diangkut petugas ke Polsek Manggala.
"Kami periksa pemilik toko untuk dimintai keterangannya dan pelaku tidak dapat memperlihatkan surat izin penjualan miras," ucap Kompol Supriady Idrus.
Ratusan miras tersebut terdiri dari berbagai ukuran kecil dan besar. Tak hanya itu, merk miras yang dijual di toko tersebut cukup terkenal. Mulai Anggur Merah, Anggur Koleson, Topi Roeja, Vodka, Mc Donald, Soju.
Lanjut Kompol Supriady Idrus menuturkan, peredaran miras tersebut sudah meresahkan warga. Selama ini, miras kerap membawa tindakan kriminalitas bagi orang yang mengonsumsinya. Sehingga peredarannya harus ditertibkan petugas.
“Ini menjadi atensi kami, karena banyak tindakan kriminalitas yang berawal dari mengonsumsi miras sehingga harus ditertibkan,” jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
Polisi Gerebek Pesta Miras di Manggala Makassar, 20 Orang Ditangkap
-
Polsek Manggala Makassar Bentuk Tim Patroli Pantau Titik Terdampak Banjir
-
2 Pelajar di Makassar Diciduk Saat Hendak Tawuran, Disita Panah-Parang
-
Polsek Manggala Sita Ratusan Liter Ballo dari Maros
-
Modusnya Bertamu, Perempuan Cantik di Makassar Menipu dan Gasak Emas