Ombas Keluarkan 11 Poin Pelonggaran Kegiatan Masyarakat di Torut, Berlaku Mulai 16 Agustus
Pelanggaran dan ketentuan sebagaimana dalam surat edaran ini dapat dilakukan sanksi pembubaran dan atau sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 1.343/VIII/2021 tentang Percepatan Penanganan/Pemutusan Mata Rantai Penyebaran Covid-19.
Dimana, dalam SE itu, Yohanis Bassang mengeluarkan 11 poin penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dimana kegiatan rambu solo' dan rambu tuka' diizinkan untuk dilaksanakan dengan syarat semua orang yang ikut dalam kegiatan wajib menggunakan masker dan hanya bisa dilaksanakan hingga pukul 18.00 Wita.
"Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas lokasi dan tidak diperkenankan menyediakan hidangan makanan di tempat dan hanya boleh berlangsung sampai jam 12.00 Wita," tulisnya dalam SE tersebut.
Untuk sekolah tatap muka juga dapat dilaksanakan dengan syarat untuk jenjang PAUD dan TK maksimal 30% dari kapasitas ruang belajar. Untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan Perguruan tinggi maksimal 50% dari kapasitas ruang belajar dengan menerapkan dan menyiapkan fasilitas protokol kesehatan.
"Surat edaran ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus-23 Agustus 2021. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti, atasnya diucapkan terima kasih," tegasnya.
Berikut 11 poin yang dikeluarkan dalam SE tersebut.
1. Kegiatan rambu solo' dan rambu tuka' diizinkan untuk dilaksanakan dengan syarat:
a. Semua orang yang ikut dalam kegiatan wajib menggunakan masker dan hanya bisa dilaksanakan hingga pukul 18.00 Wita.
b. Pada tempat kegiatan wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan air
mengalir dan menyiapkan sabun cair,
c. Tidak melakukan kontak fisik (Berjabat tangan atau semacamnya)
d. Peserta dari luar Toraja Utara wajib untuk memperlihatkan surat Rapid Antigen atau PCR yang masih belaku dalam 2x24 jam.
e. Keluarga yang hadir maksimal 25% dari kapasitas tempat acara,
f. Waktu pelaksanaan Rambu solo dilaksanakan maksimal 3 hari (jika)
ada "patiran sangka ma'pasa' tedong, dipogau" tongan lan penggarontosan ada' sia laumpasundunri aluk".
g. Acara khusus Rambu Solo' hanya boleh
dilaksanakan sampai jam 18.00 WITA:
h. Satgas Covid beserta TNI/POLRI terlibat langsung sebagai pelaksana
penegakan protokol kesehatan di tempat acara.
2. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling
banyak 25% dari kapasitas lokasi, tidak ada hidangan makanan di tempat dan
hanya boleh berlangsung sampai jam 12.00 WITA:
3. Kegiatan belajar-mengajar dengan tatap muka dapat dilaksanakan dengan
syarat :
a. Untuk jenjang PAUD dan TK maksimal 30 % dari kapasitas ruang belajar:
b. Untuk jenjang pendidikan SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi maksimal % 50 dari kapasitas ruang belajar,
c. Fasilitas pendidikan wajib menyediakan perlengkapan protokol kesehatan
4. Kegiatan Ibadah dapat dilaksanakan dengan ketentuan maksimal 25% dari kapasitas tempat ibadah:
5. Kegiatan olahraga/pertandingan dapat dilaksanakan dengan syarat
a. diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan
penerapan protokol kesehatan yang ketat:
b. Olahraga Individual/mandiri dengan protokol kesehatan yang ketat.
6. Kegiatan usaha restoran/warung makan, cafe dapat membuka usaha dangan
ketentuan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan beroperasi sampai
dengan Pukul 21.00 WITA:
7. Tempat hiburan malam diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan maksimal
50% kapasitas ruangan dan buka pukul 21:00 sampai dengan pukul 23.45
WITA, dengan protokol kesehatan yang ketat,
8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat
Wisata umum, atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara Waktu, sampai dengan adanya pengaturan lebih lanjut:
9. Kegiatan jual beli di pasar tetap berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat dibawah pengawasan Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara. Batas kegiatan pasar dilakukan sampai Pukul 18.00 WITA dan khusus Pasar Subuh dibuka mulai 23.45 - 06.00 WITA:
10. Pelanggaran dan ketentuan sebagaimana dalam surat edaran ini dapat dilakukan sanksi pembubaran dan atau sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku
11. Hal-hal yang belum diatur dalam surat edaran ini mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
