MAKASSAR, PEDOMANMEDIA -Tim Semut Merah Polsek Tamalanrea meringkus 5 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengroyokan terhadap orang hingga menyebabkan korban terluka.
Diduga pelaku juga melakukan perusakan rumah makan milik Rosmawati (43) dan menganiaya salah satu karyawannya bernama Rizal (19) di Jalan Poros BTP, Kota Makassar, Selasa (17/8/2021).
Panit II Reskrim Polsek Tamalanrea Ipda Muhammad Iqbal membenarkan kejadian tersebut.
"5 pelaku kita sudah amankan di Polsek Tamalanrea. Kelima pelaku diketahui bernama Ruslan (36), Kadir (29), Asrianto (25), Rahmat (20), dan SY (16)," jelas Ipda Muhammad Iqbal.
Lanjut Ipda Muhammad Iqbal mengatakan, awalnya pelaku datang ke warung dan memesan makanan, setelah itu karyawan Rizal (19) membuatkan makanan dan membungkus makanan pelaku, lalu pelaku membayar dan pergi.
Namun beberapa menit, pelaku kembali dan langsung membentak karyawan karena pesanannya kurang dan pelaku membuang makanannya. Dan teman pelaku langsung menampar karyawan Rizal (19) dan merusak lemari jualan dan tempat air minum.
"Kelima pelaku saat itu berada dibawah pengaruh minuman keras. Dan kelima pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana," tutupnya.
BERITA TERKAIT
-
Pemuda Berkebutuhan Khusus di Makassar Dianiaya OTK Viral di Media Sosial
-
Begini Kronologi Pemuda Bulukumba yang Ditusuk Pakai Pisau Dapur Milik Penjual Martabak
-
Aniaya dan Ancam Ibu Kandung dengan Gergaji, Aksi Pemuda di Makassar Berakhir di Jeruji Besi
-
Bayi Perempuan Dalam Tas di Lahan Kosong Gegerkan Warga Kompleks Hartaco Makassar
-
Caleg Demokrat di Makassar Dilapor Usai Keroyok Warga hingga Babak Belur dan Masuk RS