Senin, 23 Agustus 2021 14:49

ICW Harap Hakim Vonis Juliar Terdakwa Kasus Bansos, Divonis Seumur Hidup

Juliar Batu Bara, Terdakwa Kasus Korupsi Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 menjalani sidang putusan, Senin (23/8/2021). (Int/kanal KPK)
Juliar Batu Bara, Terdakwa Kasus Korupsi Bantuan Sosial Penanganan Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 menjalani sidang putusan, Senin (23/8/2021). (Int/kanal KPK)

ICW berpendapat berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat dan harus mendapatkan hukuman seumur hidup. Apalagi Juliari melakukan korupsi paket bantuan sosial di tengah kondisi pandemi Covid-19.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Juliari Batu Bara, terdakwa kasus suap proyek pengadaan bantuan sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 hari ini akan menjalani sidang putusan. Jelang putusan itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup, Senin (23/8/2021).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dilansir dari Kompas.com menyebutkan empat alasan pihaknya melayangkan desakan itu pada Hakim pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kurnia menyebutkan, alasan pertama, yakni karena Juliari melakukan tindakan korupsi ketika menjabat sebagai pejabat publik.

Baca Juga

“Sehingga berdasarkan Pasal 52 KUHP hukuman Juliari mesti diperberat. Sementara untuk alasan kedua, korupsi paket bantuan sosial dilakukan di tengah kondisi pandemi Covid-19," terangnya.

Hal ini kata dia sudah sangat terang, menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan bagi masyarakat.

Tidak hanya itu, untuk alasan ketiga yang seharusnya menjadi pertimbangan memberatkan adalah dikarenakan, Juliari tidak kunjung mengakui perbuatannya.

"Padahal dua penyuap Juliari yaitu pengusaha bernama Harry Van Sidabukke dan pemilik PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja telah di vonis bersalah," tukasnya lagi.

Olehnya mengingat hal itu, alasan keempat tentu saja adalah efek jera tidak hanya bagi Juliari, namun diharapkan dengan putusan yang berat untuk Juliari, pejabat publik lainnya agar tidak melakukan politik korupsi ditengah pandemi Covid-19 dan setelahnya.

Diketahui saat ini Juliari sementara menjalani sidang di pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didampingi penasehat hukum sementara menunggu kesimpulan dan putusan Majelis Hakim.

 

Editor : Muh. Chaidir
#KPK #Vonis Juliar Terdakwa Korupsi Bansos #Korupsi Bansos Covid-19 Jabodetabek #Juliari Batu Bara #Mensos Juliari Batubara Tersangka
Berikan Komentar Anda