Muh. Chaidir : Rabu, 25 Agustus 2021 20:30
Ilustrasi tahanan, Kadivpas Sulsel Edi Kurniadi baru-baru ini mengeluarkan imbauan agar tahanan baru wajib Vaksin jika hendak masuk Rutan atau Lapas. (Int)

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan nampaknya harus turun tangan membantu Kepolisian dan Kejaksaan dalam mengurusi vaksinasi tahanan baru.

Pasalnya Kementerian Hukum dan Ham, melalui Divisi Pemasyarakatan pekan ini akan mulai memberlakukan pengetatan penerimaan tahanan baru.

Dimana para tahanan baru yang nota benenya merupakan tahanan dari Kepolisian dan Kejaksaan akan diterima di Rutan atau Lapas jika telah melakukan vaksinasi.

Hasil penelusuran, surat Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Sulsel yang diteken Kadivpas Edi Kurniadi dengan nomor: W23.UM.01.01 tentang vaksinasi Covid-19 bagi pegawai, tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengharuskan pihak Rutan dan Lapas untuk berkoordinasi dengan Penegak Hukum (APH) terkait dalam hal penerimaan tahanan baru agar sudah divaksin Covid-19 sebelum masuk Rutan/Lapas.

Tidak hanya itu, Rutan dan Lapas juga diminta untuk menyediakan tempat atau kamar khusus untuk isolasi bagi tahanan baru serta WBP Rutan dan Lapas, serta diimbau agar senantiasa melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 dengan memperhatikan kembali sarana dan prasarana seperti, penyediaan tempat cuci tangan dan secara berkala melakukan pembagian masker.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Sulsel, Edi Kurniadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya aturan itu.

Menurutnya surat Nomor: W23.UM.01.01 terkait dengan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai, tahanan dan WBP yang tidak lain adalah tindak lanjut surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM R.I. Nomor : PAS.7.UM.01.01-155 tanggal 24 April 2021 perihal Pelaksanaan Vaksin Covid-19.

"Pada prinsipnya itu merupakan bagian dari percepatan vaksinasi. Jadi tahanan baru yang akan masuk ke Rutan atau Lapas sudah vaksin. Sehingga di Lapas dan Rutan tidak perlu lagi melakukan vaksinasi, itu sudah selesai di Kepolisian dan Kejaksaan," tukasnya pada Pedoman Media, Rabu (25/8/2021).

Lebih jauh menurutnya, aturan ini juga telah dikomunikasikan sejak awal dengan penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan.

"Rutan dan Lapas Klas I A Makassar sudah kita minta berkoordinasi dengan penegak hukum, baik Kepolisian ataupun Kejaksaan. Jadi tidak ada masalah. Apalagi tujuan pemberlakuan aturan itu tidak lain agar lingkungan Rutan dan Lapas benar-benar steril. Hert immunity juga harus terbangun didalam," pungkasnya.