MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polda Sulsel akhirnya merilis 2 nama pelaku pemasok 40 Kg Sabu dan ribuan butir ineks, Kamis (26/8/2021). 2 pelaku yang belakangan diketahui tertangkap di salah satu hotel di Kota Makassar itu berinisial SY dan BY.
"Dua pelaku yang telah diamankan itu masing-masing adalah SY dan BY. Kita amankan di salah satu hotel di jalan Jenderal Sudirman Makassar Rabu malam kemarin," terang Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan dalam pres rilisnya siang tadi.
Lebih jauh menurutnya keduanya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sulsel. Penyidik saat ini masih mengejar keterlibatan pihak lainnya.
"Siapa jaringan kedua pelaku sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Olehnya kami minta kawan-kawan media sabar menunggu," tukasnya.
Lebih jauh Zulpan mengatakan kedua pelaku terancam hukuman berat, keduanya yang diduga mengantongi 40 Kg sabu dan 4.000 butir pil ineks itu diancam hukuman berat sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui sebelumnya Anggota Timsus Direktorat Narkoba Polda Sulsel yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kedua pelaku yang diduga merupakan Bandar besar Narkoba itu telah dipantau selama dua bulan.
Setelah informasinya lengkap, Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi hotel yang bertempat di Jalan Jendral Sudirman.
"Target kita pantau kurang lebih dua bulan. Dan hari ini, (Rabu 25 Agustus 2021) kita berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti hingga puluhan kilogram," ujar Anggota Timsus yang enggan disebutkan namanya.
BERITA TERKAIT
-
PLN UIP Sulawesi-Polda Sulsel Siap Kolaborasi Dukung Proyek Strategis Nasional
-
Aktivis: Polda Sulsel Harus Tangkap Owen
-
Polda Sulsel-BNN Diminta Usut Dugaan Aliran Duit Bandar Narkoba Owen ke Bupati Torut
-
Laksus Laporkan Kongkalikong 9 Tender Proyek di Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulsel
-
Kapolda Sulsel Tegaskan tak Ada Pesta Kembang Api-Petasan Sambut Tahun Baru