JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Lili Pantauli Siregar, Pimpinan KPK yang ketahuan bertemu pihak berperkara diminta Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman untuk mundur saja dari jabatannya.
Menurut dia, Lili telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan telah terbukti sehingga berimbas pada dijatuhkannya sanksi oleh Dewan Pengawas KPK.
"Menurut saya, sebaiknya beliau dengan kehendak sendiri mengundurkan diri. Harus ada kerelaan dari yang bersangkutan agar tidak menjadi beban bagi KPK," kata Benny dilansir dari Kompas, Senin (30/8/2021).
Menurutnya, dengan mengundurkan diri dari KPK, maka seseorang yang terjerat sanksi etik hendaknya tidak menambah beban lembaga tersebut.
"Mengundurkan diri juga untuk menjaga kredibilitas lembaga KPK di mata publik," tegas Benny.
Sebelumnya diketahui Lili Pantauli disanksi pemotongan gaji oleh Dewan Pengawas KPK. Dia terbukti melanggar etik, lantaran bertemu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.
"Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujar Ketua Dewas Tumpak Panggabean.
BERITA TERKAIT
-
Komisi III Desak Polri-BIN Usut Jaringan Besar di Balik Temuan 995 Senpi di Sekolah Jaksel
-
Gelar Rakor dengan KPK-ATR/BPN, Pemprov Sulteng Komitmen Cegah Korupsi Sektor Pertanahan
-
Giliran Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Kena OTT KPK
-
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Ahmad Zaini
-
Yang Disita KPK Dalam OTT Bupati Lombok Barat: Uang Rp9 M dan Mobil Alphard