JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Lili Pantauli Siregar, Pimpinan KPK yang ketahuan bertemu pihak berperkara diminta Anggota Komisi III DPR, Benny K Harman untuk mundur saja dari jabatannya.
Menurut dia, Lili telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan telah terbukti sehingga berimbas pada dijatuhkannya sanksi oleh Dewan Pengawas KPK.
"Menurut saya, sebaiknya beliau dengan kehendak sendiri mengundurkan diri. Harus ada kerelaan dari yang bersangkutan agar tidak menjadi beban bagi KPK," kata Benny dilansir dari Kompas, Senin (30/8/2021).
Menurutnya, dengan mengundurkan diri dari KPK, maka seseorang yang terjerat sanksi etik hendaknya tidak menambah beban lembaga tersebut.
"Mengundurkan diri juga untuk menjaga kredibilitas lembaga KPK di mata publik," tegas Benny.
Sebelumnya diketahui Lili Pantauli disanksi pemotongan gaji oleh Dewan Pengawas KPK. Dia terbukti melanggar etik, lantaran bertemu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, terkait dugaan suap lelang jabatan.
"Menghukum terperiksa dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujar Ketua Dewas Tumpak Panggabean.
BERITA TERKAIT
-
Fitri, Model yang Terima Mobil dan Rp2 M dari Anggota DPR akan Dijemput Paksa KPK
-
KPK Geledah Ruang Kerja Silmy Karim, Sita Uang Puluhan Juta Rupiah
-
KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT Bupati Muara Enim
-
KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim di Kebayoran Jaksel
-
KPK Geledah Rumah Bupati Ponorogo Sugiri, Sita Alphard