MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Makassar Irmawati Sila menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2019 tentang Rumah Susun di Hotel Almadera Makassar, Selasa (31/8/2021).
Hadir sebagai narasumber Kasi Pengawasan dan Penindakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh (Disperkim) Makassar Rahmatia Sayuti dan Akademisi Ismail.
Anggota DPRD Makassar Irmawati Sila mengatakan, pembangunan rumah susun untuk mencegah terjadinya padat penduduk.
Dimana, Kota Makassar ke depan kemungkinan populasi penduduk akan semakin bertambah dan itu menyebabkan kepadatan penduduk.
"Rumah susun bukan tanpa alasan. Karena tidak menutup kemungkinan Makassar akan bertambah penduduk," ungkapnya.
Politisi Hanura itu juga mengatakan, pemerintah membangun Rusun untuk membantu warga.
"Ini merupakan kebutuhan dasar manusia dengan bertambahnya penduduk. Pengelolaan rumah susun harus jelas. Dengan adanya rumah susun bisa membantu masyarakat menengah ke bawah," jelasnya.
Sementara itu, Akademisi Ismail mengatakan, pembangunan rumah susun untuk membantu masyarakat menengah ke bawah.
"Karena ada banyak kompleksitas persoalan sehingga muncul aturan. Kenapa harus sewa-menyewa, karena supaya ada rasa memiliki, meskipun milik pemerintah tetap jaga apa yang menjadi kewajiban kita. Sehingga Rusun tetap menjadi bagian dari pribadi kita," ungkapnya.
Kata dia, pemerintah sudah memberikan antisipasi sebelum terjadinya lonjakan urbanisasi di Kota Makassar.
"Rumah susun ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kasi Pengawasan dan Penindakan Disperkim Makassar Rahmatia Sayuti menjelaskan, pembangunan rumah susun dalam rangka efisiensi pemanfaatan ruang.
"Lahan di Kota Makassar sangat terbatas. Harga tanah juga di makassar semakin mahal. Makanya rumah susun menjadi solusi yang tepat untuk masyarakat," paparnya.
Kata dia, sampai hari ini Pemkot Makassar telah mengelola sebanyak 3 rumah susun yakni di Lette, Daya, dan Panambungan.
"Rusun diperuntukkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Pengelolaan Rusun bertahap, makanya tidak pakai lift. Tarif rusun juga bertahap. Yang dibayar sewa kamar, listrik, dan air. Lebih murah dibanding daripada ngekost," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan
-
DPRD Makassar Usul Berkantor Sementara di Perumnas Hertasning, Diputus Besok
-
Irwan Djafar Tegaskan Tiap Warga Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Aman dan Sehat
-
DPRD Makassar Soroti Kinerja Mandek PD RPH, Usulkan Transformasi Jadi Perseroda Pangan
-
Muchlis Misbah: Perda Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Makassar