MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Anggota DPRD Makassar Azwar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost di Hotel Grand Town, Selasa (31/8/2021).
Hadir sebagai narasumber Praktisi Hukum Tahir Arifin dan Pemerhati UMKM Ahmad Syahruddin serta Anggota DPRD Makassar Azwar.
Anggota DPRD Makassar Azwar menjelaskan Perda Pengelolaan Rumah Kost sangat penting dipahami bagi pengelola rumah kost agar tidak beroperasi sembarang.
Dia menjelaskan, regulasi ini penting untuk disebarluaskan sebab masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait aturan pengelolaan rumah kost. Belum memiliki izin dan beroperasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Perda ini dibentuk atas inisiasi DPRD. Kita ingin pemilik rumah kos taat mengenai aturan yang diatur,” paparnya.
Politisi PKS itu menjelaskan rumah kos menjadi tempat tinggal yang menurunkan kualitas iman dan ketakwaan masyarakat. Karena itu penting bagi pemilik kost untuk mematuhi tata tertib sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2011.
"Seperti memiliki izin pengelolaan rumah kost, pengelola wajib bertanggungjawab atas segala aktivitas yang terjadi di rumah kost Menyediakan ruang tamu yang terpisah dengan kamat kost, menyediakan minimal satu kamar mandi untuk setiap tiga kamar kost," jelasnya.
Sementara itu, Tahir Arifin menjelaskan Pengelola rumah kost harus paham dengan Perda Pengelolaan Rumah Kost ini.
"Yang terpenting pengelola kost dilarang menempatkan pasangan yang bukan suami istri. Aspek budaya lokal dalam pengelolaan rumah kost harus diperhatikan," jelasnya.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan
-
DPRD Makassar Usul Berkantor Sementara di Perumnas Hertasning, Diputus Besok
-
Irwan Djafar Tegaskan Tiap Warga Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Aman dan Sehat
-
DPRD Makassar Soroti Kinerja Mandek PD RPH, Usulkan Transformasi Jadi Perseroda Pangan
-
Muchlis Misbah: Perda Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Makassar