Selasa, 31 Agustus 2021 20:10

Terbukti Curang, Laksus Minta LKPP Black List Perusahaan Agung Sucipto

Terpidana Suap proyek infrastruktur jalan di Bulukumba, Agung Sucipto. Dia dianggap bersalah menjanjikan fee 5-7 pada Pejabat berwenang untuk memenangkan proyek. (Int)
Terpidana Suap proyek infrastruktur jalan di Bulukumba, Agung Sucipto. Dia dianggap bersalah menjanjikan fee 5-7 pada Pejabat berwenang untuk memenangkan proyek. (Int)

Perusahaan Agung dikatakan telah terbukti melakukan kecurangan. Dimana Agung menjanjikan 5-7 persen fee kepada Nurdin Abdullah untuk memenangkan lelang proyek infrastruktur Jalan di Bulukumba.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Perusahaan konstruksi Agung Sucipto diminta untuk di black list. Hal itu mengingat perusahaan tersebut sudah berlaku curang dengan menjanjikan fee sebesar 5-7 persen pada Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.

Hal itu diungkap, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (Laksus) Muh Anshar.

Kata Dia, kecurangan Agung dan perusahaannya sudah terkuak dalam sidang suap dan Gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah.

Baca Juga

"Terbukti curang dengan sengaja menjanjikan sejumlah uang untuk pejabat berwenang. Makanya kami meminta agar perusahaan Agung di black list dan dilarang untuk mengikuti lelang proyek," ujar Anshar.

Tidak hanya itu Laksus juga mendesak agar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melakukan pencoretan perusahaan Agung.

"Kita mendesak agar perusahaan Agung Sucipto dicoret, di black list. Perusahaannya itu sudah terbukti bermasalah dan melakukan kecurangan," ujarnya.

Diketahui dalam sidang kasus suap dan Gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif, perusahaan Agung yakni PT Cahaya Seppang Bulukumba dan PT Agung Perdana Bulukumba disebut sejumlah saksi dari Pokja Pengadaan Barang dan Jasa telah dimenangkan.

Sari Pudjistuti mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Agung Sucipto mengatakan jika Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah memang sempat memanggilnya di rumah pribadinya. Disana Nurdin berpesan agar perusahaan Agung Sucipto dimenangkan.

Tidak hanya itu saja, dalam pertimbangan putusan Majelis Hakim, Agung juga dianggap bersalah telah menjanjikan uang terimakasih alias fee sebesar 5-7 persen kepada Nurdin Abdullah untuk sejumlah proyek. Terutama proyek Palampang-Munte-Botolempangan, Bulukumba-Sinjai.

Olehnya Agung kemudian divonis bersalah melanggar pasal dalam dakwan alternatif ke-1. Yakni pasal 5 ayat (1) huruf a undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dipotong masa tahanan dan denda Rp 150 juta.

Editor : Muh. Chaidir
#Agung Sucipto #PT Seppang Bulukumba #LKPP #Laksus Sulsel
Berikan Komentar Anda