Rabu, 01 September 2021 18:53

Jaksa Wajib Tangani Perkara Dengan Hati Nurani, ST Burhanuddin: Hukum Itu Memanusiakan

Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya Jaksa menangani perkara hukum masyarakat dengan hati nurani. (Int)
Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya Jaksa menangani perkara hukum masyarakat dengan hati nurani. (Int)

Saya tidak menghendaki para jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam hati nurani, ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta para jaksa jajarannya untuk dapat menangani perkara dengan hati nurani.

Kesan penegak hukum bekerja tanpa hati dan kerap kali tega menghukum masyarakat kecil, atau orang-orang tua renta kerap kali terjadi akibat jaksa tak bekerja dengan hati.

Hal itu diungkap Burhanuddin dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum bertema 'Berkarya untuk Indonesia Tangguh dengan Mengedepankan Hati Nurani' yang diselenggarakan pada Rabu, 1 September 2021.

Baca Juga

Dilansir dari tempo.co Burhanuddin mengatakan, untuk mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dan memanusiakan manusia, maka penerapan hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Kejaksaan Agung pun sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai bentuk kristalisasi penerapan hukum berdasarkan Hati Nurani.

"Kami adalah man of law. Pejabat yang paham dan mengerti bagaimana hukum itu diterapkan. Saya yakin jika kita telah cermat dalam membaca kelengkapan formil dan materiil serta konsisten menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan, kejaksaan akan mampu menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak," kata Burhanuddin.

Lebih jauh Burhanuddin pun membeberkan data laporan tertanggal 22 Juli 2020 hingga 1 Juni 2021 ada 268 perkara yang telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Sejumlah tindak pidana yang banyak diampuni dengan pendekatan restoratif justice ini adalah penganiayaan, pencurian serta perkara lalu lintas.

"Saya tidak menghendaki para jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam hati nurani. Jangan sekali-kali menggadaikan hati nurani," tegas Jaksa Agung.

Editor : Muh. Chaidir
#Jaksa agung St Burhanuddin #Restorative Justice #Kejaksaan Agung #Penanganan kasus hukum
Berikan Komentar Anda