TATOR, PEDOMANMEDIA - Kasus dugaan keterlibatan Kadis Pariwisata Tator Rospita Napa dalam kampanye pilkada memasuki babak baru. Setelah dikaji Bawaslu, kasus ini akhirnya diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bawaslu berkesimpulan, pose dua jari Rospita mengandung unsur dukungan kepada salah satu pasangan calon. Namun dugaan pelanggaran itu menjadi ranah KASN, karena lebih mengarah pada pelanggaran kode etik ASN.
Rospita dipersepsikan melanggar surat edaran Menpan RB tentang aturan cuti ASN yang hendak mendampingi suami atau istri dalam kampanye. Dalam edaran itu dijelaskan bahwa ASN yang cuti untuk mendampingi suami/istri dibolehkan, namun tidak boleh ikut kampanye aktif.
Harus bersikap pasif. Tidak diperkenankan memberi dukungan secara verbal maupun dengan simbol jari. Dalam foto yang beredar pekan lalu, Rospita sangat jelas memberi dukungan dengan mengacungkan dua jari.
Karena itu Bawaslu meneruskan kasus ini ke KASN. KASN akan meneliti bukti bukti yang diserahkan untuk ditindaklanjuti.
Saat ini publik menanti ujung dari sengkrut ini. Sebab jika tak dituntaskan tentu akan meninggalkan banyak tanda tanya di tengah publik.
Publik menunggu bagaimana KASN menanganinya dengan proporsional. Agar ini menjadi patron ke depan bagi ASN untuk tidak terlibat dalam praktik politik praktis.
Sebab jika tak ada penanganan konkret, justru akan menjadi preseden buruk bagi Menpan RB. Di mana edaran yang bersifat mengikat itu terkesan diabaikan ASN.
BERITA TERKAIT
-
KPU: Zadrak-Erianto Pemenang Pilkada Tana Toraja 2024
-
PILKADA TATOR: Ratusan Pegawai dan Warga Binaan Mencoblos di TPS Khusus Rutan Makale
-
Bawaslu Bone Serahkan Berkas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN
-
Pj Gubernur Bahtiar Kembali Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada
-
Hadiri Sosialisasi Bawaslu Bone, Kepala BKN Ingatkan ASN Jaga Netralitas