TAKALAR, PEDOMANMEDIA - Seluruh Legislator PAN di tingkat kabupaten/kota se-Sulsel dinyatakan sudah menyelesaikan seluruh pembayaran kompensasi. Namun, salah satu Calon Legislatif (Caleg) dari daerah pemilihan (Dapil) I kabupaten Takalar membantah.
Pahriady Dg Nai, Caleg PAN Dapil I Takalar tahun 2019 menyatakan jika dirinya hingga saat ini belum dilunasi kompensasi dari anggota DPRD PAN Takalar meski batas waktu yang telah diberikan sudah berakhir yakni per tanggal 31 Agustus 2021.
"Saya meyakini kebijakan DPP dan DPW PAN tersebut bersifat mutlak namun apa yang dia alami sampai saat ini keputusan pembayaran kompensasi terhadap dirinya belum diterima 100%," ujar Pahriady Dg Nai.
Daeng Nai sapaan akrabnya menuturkan pada pemilihan umum 2019 lalu dirinya memperoleh suara di atas 10% dari total perolehan suara partai di dapil I Takalar, sehingga dirinya berhak mendapatkan kompensasi dari Caleg yang terpilih berdasarkan surat edaran DPP PAN tentang tatacara kompensasi terhadap caleg tidak terpilih hasil Pemilu 2019.
Sedangkan Ketua DPD PAN Takalar Sirajuddin Kamil Dg Sese saat hendak di konfirmasi Ahad (05/09/21) melalui pesan whatsapp dan telepon selulernya tentang adanya salah satu caleg di Takalar belum mendapatkan hak kompensasi tidak memberikan jawaban.
Sebelumnya Ashabul Kahfi Ketua DPW PAN Sulsel beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa seluruh pembayaran kompensasi di tingkat kabupaten/kota sudah selesai semua setelah adanya laporan dari semua pengurus DPD PAN.
Sementara itu sanksi yang akan di berikan kepada Anggota Dewan PAN yang tidak melakukan pembayaran kompensasi terhadap caleg tidak lolos dalam pemilu 2019 lalu yakni berupa pergantian antar waktu (PAW) setelah proses sesuai dengan AD/ART dan peraturan partai.
(ZQ)