Kepala Bapenda Sulsel Imbau Masyarakat Manfaatkan Penghapusan Denda PKB
Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 29 September 2021, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kepala Bapenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman, mengimbau masyarakat Sulsel memafaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini diharapkan mendorong kesadaran pajak kian besar.
"Dengan momen pemutihan denda pajak untuk semua wilayah Sulawesi Selatan ini, kami berharap warga Sulsel segera membayar pajaknya," ujarnya.
Penghapusan denda PKB dan penghapusan bea balik nama kendaraan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan.
"Jadi program ini untuk semua kendaraan bermotor, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum penumpang maupun angkutan barang," jelas Andi Sumardi.
Ia menambahkan, penghapusan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 29 September 2021 dan tidak akan diperpanjang lagi.
Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 29 September 2021, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
