JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Sebanyak 239 anggota DPRI RI belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggar Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tercatat baru 330 anggota DPR RI yang melapor.
“Pada 6 September 2021, Anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (7/9/2021).
Firli pun merasa miris melihat sebagian dari anggota DPR RI yang melaprokan kekayaannya. Padahal, kata dia, hal tersebut wajib dilakukan selama menjabat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ini menjadi perhatian kita yang serius,” katanya.
Ia pun meminta, agar para Legislator Senayan itu segera menyerahkan LHKPN. Karena hal itu merupakan bagian dari pencegahan tindakan korupsi.
“Tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi,” tegasnya.
BERITA TERKAIT
-
Polisi Sudah Layangkan Surat, Firli akan Diperiksa sebagai Tersangka Jumat Nanti
-
Besok, SYL Diperiksa di Polda Metro Terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
-
Melihat Sepak Terjang Nawawi Pomolango Ketua KPK Sementara yang Ditunjuk Jokowi
-
Jokowi Resmi Berhentikan Ketua KPK Firli Bahuri
-
Polda Metro Jaya Cegah Ketua KPK Firli Bahuri ke Luar Negeri