Jusrianto : Selasa, 07 September 2021 16:17
Situasi rapat di Gedung DPR RI. (INT)

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Sebanyak 239 anggota DPRI RI belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggar Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tercatat baru 330 anggota DPR RI yang melapor.

“Pada 6 September 2021, Anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (7/9/2021).

Firli pun merasa miris melihat sebagian dari anggota DPR RI yang melaprokan kekayaannya. Padahal, kata dia, hal tersebut wajib dilakukan selama menjabat sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ini menjadi perhatian kita yang serius,” katanya.

Ia pun meminta, agar para Legislator Senayan itu segera menyerahkan LHKPN. Karena hal itu merupakan bagian dari pencegahan tindakan korupsi.

“Tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi,” tegasnya.