Muh. Chaidir : Selasa, 07 September 2021 19:13
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada merilis kasus narkotika jenis ganja seberat 1 kg (ist)

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis mariyuana (ganja) seberat 1 kg di lingkungan perguruan tinggi negeri dan swasta di wilayah Makassar. Selasa, (7/9/2021).

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yuda mengatakan, pelaku yang merupakan dua orang Mahasiswa dan seorang karyawan swasta masing-masing FA (23) IB (22) yang berstatus mahasiswa dan satu pelaku berinisial R (30) berprofesi sebagai karyawan swasta.

Lebih lanjut kata Dia, ganja alias mariyuana seberat 1 kilo gram itu berhasil diamankan dari tangan pelaku saat hendak bertransaksi di Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

"Barang bukti yang diamankan satu bungkus biji ganja,dua timbangan, dua bal saset plastik bening, dua linting ganja kering, enam buah papir." Ucap Kompol Indra.

Lanjut Kompol Indra Waspada, pelaku sudah lama menjalankan aksinya. Pelaku membeli atau memesan daun ganja sebanyak 1 kg dari Medan.

Pelaku memesan daun ganja dari Medan sebanyak 1 kg, dengan harga Rp. 6 juta. Ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dan diterima melalui pos security kampus" ujarnya.