MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat oknum pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Jakarta berinisial N, hingga kini belum diterima Kejati Sulsel.
Padahal diketahui terduga pelaku N, ditangkap Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sulsel, pada 23 Agustus lalu. Sesuai aturan, harusnya SPDP dikirim ke Kejaksaan paling lambat 7x24 jam atau 7 hari setelah ditangkap kepolisian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Idil saat dikonfirmasi membenarkan jika SPDP perkara tersebut belum ada dan belum diterima bagian Narkotika Pidana Umum Kejati Sulsel.
"Kami sudah cek memang belum ada masuk di Seksi Narkotika di Bidang Pidana Umum Kejati dan kita masih menunggu," kata mantan Kasi Pidum Kejari Sidrap ini, Kamis (9/9/21).
Sebelumnya Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel, Kombes Pol La Ode Aries El Fathar mengaku akan melakukan asesmen terhadap terduga pelaku. Karena diakuinya hanya pengguna.
Kombes Pol La Ode Aries El Fathar juga membenarkan penangkapan tersebut. La Ode mengatakan, pelaku ditangkap saat tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
"Benar, Dia (N) ditangkap pada 23 Agustus 2021 lalu, di salah satu hotel di Makassar," kata La Ode kepada wartawan.
Menurut La Ode, pejabat Ditjen Imigrasi ini merupakan pengguna. Dia hanya sebagai korban dalam kejahatan narkotika sabu ini. Sehingga, N rencananya akan dilakukan proses rehabilitasi. Tapi terlebih dahulu, N akan menjalani proses asesmen.
"Dia hanya pengguna dan kita asesmen, " ucap Perwira Polri tiga bunga ini.
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) ini ditangkap Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel di salah satu hotel mewah di Kota Makassar, karena diduga sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Seperti, alat hisap sabu atau bong, beberapa saset sisa sabu, pireks, korek gas, korek gas rakitan khusus sabu, pembungkus kapsul stamina lelaki, HP dan dompet berisi identitas N.
BERITA TERKAIT
-
Kejati Sulsel Periksa Andi Ina dan Syahar Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas
-
Kejati Sulsel Sabet Penghargaan Bidang Swasembada Pangan dari Presiden
-
Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Dicegah ke Luar Negeri Terkait Korupsi Bibit Nanas
-
Kejati Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Terkait Kasus Korupsi Bibit Nanas
-
Terbanyak Selamatkan Kerugian Negara, Kejari Wajo Borong 3 Penghargaan