MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Guru DPRD Makassar resmi dibentuk. Nantinya Ranperda ini akan membahas bagaimana pemenuhan hak dan kewajiban guru.
"Ini adalah inisiatif Komisi D dan dikoordinir oleh Wakil Ketua DPRD Makassar Andi Nurhaldin. Dasarnya adalah beberapa kali kita melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama kepala sekolah dan guru," ungkap Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Guru Al Hidayat Samsu saat ditemui di Gedung DPRD Makassar, Kamis (16/9/2021).
Dari hasil RDP itu, kata dia, muncul beberapa keluhan dan usulan terkait advokasi perlindungan guru.
"Mereka ingin UU Perlindungan Guru dan Dosen diturunkan atau dibentuk ke peraturan daerah (Perda). Nantinya Perda ini akan mengatur secara teknis," papar Politisi PDIP itu.
Para guru ini melihat, UU Perlindungan Anak juga sudah punya turunan di Perda dan diatur secara teknis di dalamnya.
"Maka hak dasarnya itu adalah bagaimana kita ingin melindungi hak dan kewajiban guru yang ingin dilindungi. Bagaimana dia melakukan transfer of knowlegde, transfer of skill itu guru merasa aman di kelas tanpa ada tendensius kepada apapun itu," jelasnya.
"Tetapi esensinya adalah bagaimana melindungi warga sekolah. Sehingga guru tidak lagi memikirkan bagaimana cara mendisiplinkan atau takut mendisiplinkan murid," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
-
DPRD Makassar Puji Pendekatan Appi dalam Penertiban PKL: Tak Ada Gesekan
-
DPRD Makassar Usul Berkantor Sementara di Perumnas Hertasning, Diputus Besok
-
Irwan Djafar Tegaskan Tiap Warga Berhak Mendapat Lingkungan Hidup yang Aman dan Sehat
-
DPRD Makassar Soroti Kinerja Mandek PD RPH, Usulkan Transformasi Jadi Perseroda Pangan
-
Muchlis Misbah: Perda Zakat Dorong Kesejahteraan Masyarakat Makassar